WALI KOTA MEDAN NON AKTIF DIHUKUM ENAM TAHUN PENJARA

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun,” ujar Abdul Aziz selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020).

Dzulmi Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Uang Suap itu sendiri diterimanya dari para pejabat di Medan melalui Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru