WALI KOTA MEDAN NON AKTIF DIHUKUM ENAM TAHUN PENJARA

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun,” ujar Abdul Aziz selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020).

Dzulmi Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Uang Suap itu sendiri diterimanya dari para pejabat di Medan melalui Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru