William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi  pengadaan buku untuk pesantren, perpustakaan keliling dan rumah ibadah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumut. Salah satu dari tujuh orang terdakwa yang bernama William Josua Butar-butar selaku wakil direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin S.H., M.H dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Menurut penasehat hukum ketika diwawancari William Josua Butar-butar tidak terbukti secara sah melakukan korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), Majelis Hakim mengakui dan menerima fakta persidangan sesuai dengan nota pembelaan yang telah diungkap di Persidanga, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dan terdakwa menerima keuntungan dengan sah sehingga tidak ada satupun unsur yang dibuktikan oleh JPU Adlina S.H dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Bahwa terdakwa William Josua Butar-butar tidak membuat kerungian kepada negara. Lebih lanjut Majelis Hakim telah mengakui bahwa pembayaran keuntungan terhadap William Josua Butar-butar adalah keuntungan yang sah dan tidak ada perbuatan pidan apapun yang dilakukan oleh William Josua Butar-butar.

Diketahui bahwa pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pengadaan buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling, sumber anggaran berdasarkan dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, senilai RP 11 miliar.

Tututan yang diberikan oleh JPU kepada William Josua Butar-butar yaitu 2 tahun penjara denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan sumatera utara ditemukan kerungian negara sebesar RP. 1.170.788.572 ungkap Adelina (JPU). (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB