William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi  pengadaan buku untuk pesantren, perpustakaan keliling dan rumah ibadah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumut. Salah satu dari tujuh orang terdakwa yang bernama William Josua Butar-butar selaku wakil direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin S.H., M.H dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Menurut penasehat hukum ketika diwawancari William Josua Butar-butar tidak terbukti secara sah melakukan korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), Majelis Hakim mengakui dan menerima fakta persidangan sesuai dengan nota pembelaan yang telah diungkap di Persidanga, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dan terdakwa menerima keuntungan dengan sah sehingga tidak ada satupun unsur yang dibuktikan oleh JPU Adlina S.H dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Bahwa terdakwa William Josua Butar-butar tidak membuat kerungian kepada negara. Lebih lanjut Majelis Hakim telah mengakui bahwa pembayaran keuntungan terhadap William Josua Butar-butar adalah keuntungan yang sah dan tidak ada perbuatan pidan apapun yang dilakukan oleh William Josua Butar-butar.

Diketahui bahwa pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pengadaan buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling, sumber anggaran berdasarkan dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, senilai RP 11 miliar.

Tututan yang diberikan oleh JPU kepada William Josua Butar-butar yaitu 2 tahun penjara denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan sumatera utara ditemukan kerungian negara sebesar RP. 1.170.788.572 ungkap Adelina (JPU). (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB