William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi  pengadaan buku untuk pesantren, perpustakaan keliling dan rumah ibadah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumut. Salah satu dari tujuh orang terdakwa yang bernama William Josua Butar-butar selaku wakil direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin S.H., M.H dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Menurut penasehat hukum ketika diwawancari William Josua Butar-butar tidak terbukti secara sah melakukan korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), Majelis Hakim mengakui dan menerima fakta persidangan sesuai dengan nota pembelaan yang telah diungkap di Persidanga, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dan terdakwa menerima keuntungan dengan sah sehingga tidak ada satupun unsur yang dibuktikan oleh JPU Adlina S.H dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Bahwa terdakwa William Josua Butar-butar tidak membuat kerungian kepada negara. Lebih lanjut Majelis Hakim telah mengakui bahwa pembayaran keuntungan terhadap William Josua Butar-butar adalah keuntungan yang sah dan tidak ada perbuatan pidan apapun yang dilakukan oleh William Josua Butar-butar.

Diketahui bahwa pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pengadaan buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling, sumber anggaran berdasarkan dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, senilai RP 11 miliar.

Tututan yang diberikan oleh JPU kepada William Josua Butar-butar yaitu 2 tahun penjara denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan sumatera utara ditemukan kerungian negara sebesar RP. 1.170.788.572 ungkap Adelina (JPU). (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru