Wong Kim Po Dapat Proyek Karena Memiliki Hubungan Spesial Dengan Kadispora Sumut

Rabu, 12 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Sumut. Saksi dalam perkara dugaan korupsi 19 paket yang dilaksanakan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara (Dispora-Su) untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Wong Kim Po alias Apo, mengaku mendapat proyek karena ada hubungan spesial dengan terdakwa Kadispora Sumut, Drs H Ardjoni Munir M.Pd.

Hal ini disampaikan Apo saat diperiksa menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi mantan Kadispora Sumut dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim M. Nur di Pengadilan Tipikor Medan. “saya sudah lama berteman dengan terdakwa bahkan sudah seperti saudara,” terang Apo, Selasa (11/9/2012). Kemudian hakim menanyakan, apakah diberikanya proyek ini karena ada hubungannya dengan pertemanan, Apo menjawab, “Ada pak,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim sempat kesal karena keterangan saksi yang selalu menjawab lupa dan tidak ingat. Dan bila ingat, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Padahal, menurut keterangan saksi Nanda Berdikari pada sidang sebelumnya, Apo merupakan rekanan yang meminjam 6 perusahaan dari Nanda dkk dalam pengerjaan kegiatan tersebut.

Akhirnya, setelah diberi arahan oleh majelis bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana, ia pun mau memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, ia pernah meminta kepada terdakwa untuk diberikan proyek. Kemudian, terdakwa menyuruhnya menemui Sugiharto. Setelah proyek didapat, ia pun mengajak Nanda Berdikari untuk mengerjakan. Hal ini dilakukannya karena ia beralasan tidak pandai mengerjakan proyek. Saat ditanya majelis hakim keuntungan yang ia dapat dari pengerjaan proyek, Apo menjawab, “hanya mendapat untung dari penjualan-penjualan bahan saja. Karena saya kan punya panglong pak,” katanya.

Meskipun Apo mendapat keuntungan dari hasil pengerjaan kegiatan tersebut, Apo mengaku tidak pernah memberikan sesuatu apapun kepada terdakwa. kendati ia mendapatkan pekerjaan tersebut dikarenakan adanya hubungan spesial dengan terdakwa.

Dalam pengerjaannya, hasil pengerjaan tidak sesuai dengan volume, kekurangan ini disebabkan adanya bahan-bahan yang dikurangi untuk kegiatan tersebut. Saat Apo ditanya penasehat hukum terdakwa terkait siapa yang harus bertanggung jawab  mengenai hal itu, ia mengatakan, Nanda lah yang harus bertanggung jawab. “Karena Nanda pelaksana kegiatan,” terangnya.

Keterangan Apo ini bertentangan dengan keterangan  saksi Nanda dan Ainul yang telah diperiksa pada minggu lalu. Pada sidang sebelumnya, Selasa (4/9/2012), Nanda mengatakan hanya bertugas mengurusi administrasi sebelum dan sesudah pengerjaan kegiatan, ini juga dikarenakan perusahaannya dipinjam/disewa Apo untuk melaksanakan kegiatan tersebut. mereka juga mengatakan, tidak pernah ikut ke lapangan.

Bantahan Terdakwa

Sebelum sidang ditunda, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi Wong Kim Po alias Apo. Terdakwa mengaku tidak pernah memberikan proyek. “Saya hanya memberikan jalan kepada dia untuk menghubungi panitia dan mengikuti prosedur. Dan saya tidak pernah menyuruh menemui sugiharto,” kata terdakwa Drs H Ardjoni Munir M.Pd. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB