Korupsi: Mahyarudin; “Pekerjaan Fisik (CV. Cahaya Gemilang) 0 Persen”

Senin, 16 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kab. Labuhanbatu Selatan) Direktur CV. Cahaya Gemilang, Ahmad Syafril Lubis kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, (16/04).

Terdakwa menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dari nilai kontrak Rp307.579.000.

Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Mahyaruddin Dalimunthe selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Losari dikecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, bahwa pihak kedua Ahmad Safril Lubis selaku Direktur CV Cahaya Gemilang tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. “Patok ulang tidak dikerjakan dan pekerjaan fisik 0% atau sama sekali tidak dikerjakan,” terangnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan kewajibannya, Saksi Mahyarudin pun menerbitkan surat teguran dua kali kepada Ahmad Safril Lubis. Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah sampai kepada Ahmad Safril Lubis, karena Mahyaruddin tidak tahu alamat pastinya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang muka, saksi mengatakan, “uang muka telah diterima sebesar Rp 92 juta lebih, tapi kapan diterima saya kurang tahu,” ucapnya saat di depan persidangan.

Mahyaruddin juga menambahkan kalau dirinya tidak setuju dengan pencairan uang muka disebabkan terdakwa belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak. “Pada awalnya saya tidak setuju mencairkan uang muka dan saya tidak pernah merekomendasikan, tapi karna saya bawahan disitulah kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) menyuruh saya untuk meneken,” terangnya.

Ketika pekerjaan tidak dikerjakan, saya telah menyuruh Kepala Dinas secara lisan untuk melakukan klaim asuransi tapi kepala dinas tidak pernah melakukannya.

Alasan saksi mengapa bukan ia yang melakukan klaim, dikarenakan saksi berpedoman kepada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PU. Yang mana di SK saksi tidak dapat mengkalaim uang jamianan apabila pekerjaan tidak dilaksanakan oleh terdakwa.

Hal ini membuat jaksa jengkel. Jaksa mengatakan, “dikontrak tidak ada mengatakan bahwa Pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dapat mengklaim melainkan atas instruksi Kadis,”bantahnya.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi yang  sama sekali dinilai tidak benar. “Tidak benar 0% majelis, yang benar adalah 30%,” bantahnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB