www.pendidikanantikorupsi.org. (Kab. Labuhanbatu Selatan) Direktur CV. Cahaya Gemilang, Ahmad Syafril Lubis kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, (16/04).
Terdakwa menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700. dari nilai kontrak Rp307.579.000.
Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Mahyaruddin Dalimunthe selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Losari dikecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan, bahwa pihak kedua Ahmad Safril Lubis selaku Direktur CV Cahaya Gemilang tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. “Patok ulang tidak dikerjakan dan pekerjaan fisik 0% atau sama sekali tidak dikerjakan,” terangnya.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan kewajibannya, Saksi Mahyarudin pun menerbitkan surat teguran dua kali kepada Ahmad Safril Lubis. Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah sampai kepada Ahmad Safril Lubis, karena Mahyaruddin tidak tahu alamat pastinya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang muka, saksi mengatakan, “uang muka telah diterima sebesar Rp 92 juta lebih, tapi kapan diterima saya kurang tahu,” ucapnya saat di depan persidangan.
Mahyaruddin juga menambahkan kalau dirinya tidak setuju dengan pencairan uang muka disebabkan terdakwa belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak. “Pada awalnya saya tidak setuju mencairkan uang muka dan saya tidak pernah merekomendasikan, tapi karna saya bawahan disitulah kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) menyuruh saya untuk meneken,” terangnya.
Ketika pekerjaan tidak dikerjakan, saya telah menyuruh Kepala Dinas secara lisan untuk melakukan klaim asuransi tapi kepala dinas tidak pernah melakukannya.
Alasan saksi mengapa bukan ia yang melakukan klaim, dikarenakan saksi berpedoman kepada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PU. Yang mana di SK saksi tidak dapat mengkalaim uang jamianan apabila pekerjaan tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
Hal ini membuat jaksa jengkel. Jaksa mengatakan, “dikontrak tidak ada mengatakan bahwa Pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dapat mengklaim melainkan atas instruksi Kadis,”bantahnya.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi yang sama sekali dinilai tidak benar. “Tidak benar 0% majelis, yang benar adalah 30%,” bantahnya. (Day)