Korupsi : Anggota DPRD kota Binjai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, Ir Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (17/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007 Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan dakwaan subsider pasal  3 Jo pasal 18 Jo uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Ir Haris Harto  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan biaya perker sebesar Rp 5 ribu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Jonny Sitohang menunda sidang, terdakwa Ir Haris Harto langsung terburu-buru meninggalkan ruangan sidang dan menghindari wartawan yang ingin mewawancarai.

Ternyata dari pantauan wartawan pendidikanantikorupsi.org, bahwa terdakwa tidak ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB