Korupsi : Anggota DPRD kota Binjai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, Ir Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (17/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007 Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan dakwaan subsider pasal  3 Jo pasal 18 Jo uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Ir Haris Harto  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan biaya perker sebesar Rp 5 ribu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Jonny Sitohang menunda sidang, terdakwa Ir Haris Harto langsung terburu-buru meninggalkan ruangan sidang dan menghindari wartawan yang ingin mewawancarai.

Ternyata dari pantauan wartawan pendidikanantikorupsi.org, bahwa terdakwa tidak ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB