Korupsi : Anggota DPRD kota Binjai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, Ir Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (17/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007 Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan dakwaan subsider pasal  3 Jo pasal 18 Jo uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Ir Haris Harto  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan biaya perker sebesar Rp 5 ribu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Jonny Sitohang menunda sidang, terdakwa Ir Haris Harto langsung terburu-buru meninggalkan ruangan sidang dan menghindari wartawan yang ingin mewawancarai.

Ternyata dari pantauan wartawan pendidikanantikorupsi.org, bahwa terdakwa tidak ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru