KORUPSI: Ketua Harian KONI Kota Binjai Kembali Disidangkan

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai).  Ir. Haris Harto, Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Binjai, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (04/04).
Haris Harto menjadi terdakwa terkait kasus korupsi dana bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk agenda KONI yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Binjai Tahun anggaran 2007 senilai Rp951 juta  dari total dana Rp1,9 Milyar.

Terdakwa dalam keterangannya, membenarkan adanya dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000.

Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa menerima uang sebesar Rp490 juta.  Selain terdakwa, ternyata ada beberapa orang yang tidak berhak tetapi dapat mengambil uang 1,7 milyar tersebut. Diantaranya ialah M. Yusuf, Budiman Siswoyo, Muslim Ginting dan Yahdi.

Mengenai Ketua Umum KONI, terdakwa mengatakan “Keterlibatan Ketua umum adalah penanggung jawab seluruh kegiatan. termasuk seluruh kegiatan apa-apa saja yang dilaksanakan oleh KONI. Kemudian, mengenai uang yang masuk ke KONI kepada ketua umum, Saya tidak tahu,”terangnya.

Tidak sampai disitu, ternyata terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar 490 yang diterimanya. Sebab, proses pencairan  uang tersebut melalui kwitansi kosong yang  disodorkan oleh hadi kusuma selaku bendahara dispora kepada terdakwa.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa  “tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan uang, yang ada laporan pertanggung jawaban pencairan uang, termasuk juga dana 490 juta,” Ucapnya.

Meskipun mantan Ketua Harian KONI ini terbukti bersalah menurut pengakuannya didepan persidangan, namun terdakwa tetap tidak mau mengakui kesalahannya. Hal ini ditegaskan dengan pengakuan terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Jonny Sitohang  sebelum sidang ditunda. “saya tidak merasa bersalah pak hakim,”jawabnya. Dari hasil keseluruhan dana 1,9 milyar, terdapat Kerugian negara sebesar 951 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB