KORUPSI: Ketua Harian KONI Kota Binjai Kembali Disidangkan

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai).  Ir. Haris Harto, Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Binjai, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (04/04).
Haris Harto menjadi terdakwa terkait kasus korupsi dana bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk agenda KONI yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Binjai Tahun anggaran 2007 senilai Rp951 juta  dari total dana Rp1,9 Milyar.

Terdakwa dalam keterangannya, membenarkan adanya dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000.

Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa menerima uang sebesar Rp490 juta.  Selain terdakwa, ternyata ada beberapa orang yang tidak berhak tetapi dapat mengambil uang 1,7 milyar tersebut. Diantaranya ialah M. Yusuf, Budiman Siswoyo, Muslim Ginting dan Yahdi.

Mengenai Ketua Umum KONI, terdakwa mengatakan “Keterlibatan Ketua umum adalah penanggung jawab seluruh kegiatan. termasuk seluruh kegiatan apa-apa saja yang dilaksanakan oleh KONI. Kemudian, mengenai uang yang masuk ke KONI kepada ketua umum, Saya tidak tahu,”terangnya.

Tidak sampai disitu, ternyata terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar 490 yang diterimanya. Sebab, proses pencairan  uang tersebut melalui kwitansi kosong yang  disodorkan oleh hadi kusuma selaku bendahara dispora kepada terdakwa.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa  “tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan uang, yang ada laporan pertanggung jawaban pencairan uang, termasuk juga dana 490 juta,” Ucapnya.

Meskipun mantan Ketua Harian KONI ini terbukti bersalah menurut pengakuannya didepan persidangan, namun terdakwa tetap tidak mau mengakui kesalahannya. Hal ini ditegaskan dengan pengakuan terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Jonny Sitohang  sebelum sidang ditunda. “saya tidak merasa bersalah pak hakim,”jawabnya. Dari hasil keseluruhan dana 1,9 milyar, terdapat Kerugian negara sebesar 951 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB