www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Alfan Batubara divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa, (17/04/2012).
Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Mhd. Nur SH, MH dalam putusannya menilai Alfan Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Binjai bersumber APBD Tahun 2010.
Alfan Batubara dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain dituntut 1 tahun penjara, Alfan Batubara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, selasa (03/04) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selesainya persidangan pembacaan putusan, Alfan batubara cepat-cepat bangkit dari kursi pesakitan dan langsung menuju tempat duduk keluarga yang telah menunggu sekaligus mengambil anaknya yang masih bayi dari gendongan istrinya untuk digendongnya. (Day)