KORUPSI: Alfan Batubara Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Divonis 1 Tahun

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Alfan Batubara divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa, (17/04/2012).

Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Mhd. Nur SH, MH dalam putusannya menilai Alfan Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Binjai bersumber APBD Tahun 2010.

Alfan Batubara dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Alfan Batubara  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta  dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, selasa (03/04) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selesainya persidangan pembacaan putusan, Alfan batubara cepat-cepat bangkit dari kursi pesakitan dan langsung menuju tempat duduk keluarga yang telah menunggu sekaligus mengambil anaknya yang masih bayi dari gendongan istrinya untuk digendongnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru