KORUPSI: Alfan Batubara Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Divonis 1 Tahun

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Alfan Batubara divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa, (17/04/2012).

Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Mhd. Nur SH, MH dalam putusannya menilai Alfan Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Binjai bersumber APBD Tahun 2010.

Alfan Batubara dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Alfan Batubara  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta  dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, selasa (03/04) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selesainya persidangan pembacaan putusan, Alfan batubara cepat-cepat bangkit dari kursi pesakitan dan langsung menuju tempat duduk keluarga yang telah menunggu sekaligus mengambil anaknya yang masih bayi dari gendongan istrinya untuk digendongnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru