KORUPSI: Alfan Batubara Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Divonis 1 Tahun

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Alfan Batubara divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa, (17/04/2012).

Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Mhd. Nur SH, MH dalam putusannya menilai Alfan Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Binjai bersumber APBD Tahun 2010.

Alfan Batubara dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Alfan Batubara  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta  dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, selasa (03/04) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selesainya persidangan pembacaan putusan, Alfan batubara cepat-cepat bangkit dari kursi pesakitan dan langsung menuju tempat duduk keluarga yang telah menunggu sekaligus mengambil anaknya yang masih bayi dari gendongan istrinya untuk digendongnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB