Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Keberatan Jadi Bendahara

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan,  kembali menggelar Sidang kasus Korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2010 pada Senin (20/03/2012). Terdakwa dalam kasus ini adalah Alfan Batubara selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai.

Acara persidangan kali ini ialah mendengar keterangan saksi Khairul Azmi. Saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Binjai. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan bahwa benar ia mengenal terdakwa tetapi tidak mengetahui adanya Dana Anggaran Swakelola yang diterima Dinas PU yang bersumber dari APBD.

Keterangan lain ialah, saksi membenarkan bahwa terdakwa keberatan saat diangkat menjadi Bendahara oleh Kepala Dinas PU Kota Binjai.

“Waktu itu, sore hari, terdakwa datang menjumpai saya dan curhat kepada saya mengenai keberatannya di angkat sebagai bendahara dikarenakan untuk menjadi seorang bendahara, terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan khusus. Sedangkan terdakwa belum mengikuti pelatihan tersebut”, terangnya.

Akan tetapi, meskipun saksi membenarkan pengakuan terdakwa, terdakwa tetap mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai bendahara.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur SH, MH memutuskan, menunda sidang sampai tanggal 27 maret 2012 dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB