Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Keberatan Jadi Bendahara

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan,  kembali menggelar Sidang kasus Korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2010 pada Senin (20/03/2012). Terdakwa dalam kasus ini adalah Alfan Batubara selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai.

Acara persidangan kali ini ialah mendengar keterangan saksi Khairul Azmi. Saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Binjai. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan bahwa benar ia mengenal terdakwa tetapi tidak mengetahui adanya Dana Anggaran Swakelola yang diterima Dinas PU yang bersumber dari APBD.

Keterangan lain ialah, saksi membenarkan bahwa terdakwa keberatan saat diangkat menjadi Bendahara oleh Kepala Dinas PU Kota Binjai.

“Waktu itu, sore hari, terdakwa datang menjumpai saya dan curhat kepada saya mengenai keberatannya di angkat sebagai bendahara dikarenakan untuk menjadi seorang bendahara, terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan khusus. Sedangkan terdakwa belum mengikuti pelatihan tersebut”, terangnya.

Akan tetapi, meskipun saksi membenarkan pengakuan terdakwa, terdakwa tetap mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai bendahara.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur SH, MH memutuskan, menunda sidang sampai tanggal 27 maret 2012 dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB