Eks Kepala Bappeda Asahan Mempertemukan Kadis Kesehatan dan Direktur PT Borimex terkait Pengadaan Alkes Senilai 6,9 M

Selasa, 30 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. ALKES ASAHAN. Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Asahan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 6,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/9). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan 6 (enam) orang saksi, yakni Drs. Mahendra, M.M (eks Kepala Bappeda Asahan), Binsar Simanjuntak (Notaris), Ahmad Irwan Rasidi, Abdul Halim, Ari Sumarto (Direktur PT Borimex) dan Adiyaksa.

Berdasarkan keterangan Mahendra dan Ari Sumarto, terungkap bahwa sebelum diadakannya proses pengajuan perencanaan pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari PAPBN tahun anggaran 2012, ternyata telah dilangsungkan pertemuan antara Kadis Kesehatan Kab Asahan dan Direktur PT BORIMEX.

Mahendara yang kini menjabat sebagai Asisten II di Pemerintahan Kabupaten Asahan, mengaku, dialah yang mempertemukan keduanya di Jakarta. Tetapi dia berdalih, pembicaraan itu hanya sekedar memberikan masukan rencana pengadaan alat kesehatan di Asahan. Hal ini diakui pula oleh terdakwa Dr. Herwanto Anehnya, pertemuan dengan PT Borimex ini berulang kali dilakukan, layaknya sebagai konsultan.

Saat penuntut umum menanyakan apakah PT Borimex ditawarkan mengerjakan proyek, Ari Sumarto mengatakan, “memang tidak diminta, Pak. Tapi sebagai pihak swasta, saya melihat ini sebagai peluang, yang harus diambil dan tidak boleh disia-siakan”.

Berdasarkan pengakuan Ahmad Irwan Rasidi selaku karyawan PT. Borimex, terungkap pula bahwa sebelum proses lelang berlangsung, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), spesifikasi dan jenis barang, serta merk yang seharusnya disusun oleh panitia lelang, ternyata disusun oleh PT. Borimex.

Ada Grand Desaign Dalam Pengadaan Alkes

Dalam pengadaan proyek tersebut, Kadis Kesehatan meminta supaya peserta lelang tidak boleh dari luar daerah Sumatera Utara. Berdasakan arahan Kadis Kesehatan, dimenangkanlah PT. Cahaya Anak Bangsa. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, meskipun PT. Cahaya Anak Bangsa lolos sebagai pemenang terder, tetapi proyek dikerjakan oleh PT. Borimex. Dari pemesanan (order) barang yang ada dalam spek kepada 15 perusahan distributor, semuanya dilakukan oleh PT. Borimex. Perusahan PT. Cahaya Anak Bangsa hanya dipergunakan atasnama saja, karena PT ini tidak memiliki kompetensi dan pengalaman mengadakan alat-alat kesehatan. Dari PT. Borimex, PT Cahaya Anak Bangsa mendapat uang sebesar Rp. 120 juta.

Saat PT. Cahaya Anak Bangsa menyetujui kesepakatan dengan PT. Borimex, pihak Borimex melobi Adiyaksa agar mencari orang yang dapat dipercaya di Medan untuk menjadi kuasa Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa guna melakukan pengurusan ataupun transaksi dengan Pemkab Asahan berkaitan dengan proyek ini. Berdasarkan keterangan Adiyaksa, dipilihlah Nasrun Ahdar. Selanjutnya pihak PT. Borimex (Ahmad Irwan Rasidi), Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa dan Nasrun pergi ke Notaris Binsar Simanjuntak untuk membuat dan menandatangan surat kuasa direktur dari PT. Cahaya Anak Bangsa kepada Nasrun.

Berdasarkan keterangan Ahmad Irwan Rasidi, dalam pengerjaan proyek tersebut, Nasrun tidak terlibat. Semua mengerjakan adalah Ahmad Irwan Rasidi dan Abdul Halim, yang keduanya adalah karyawan dari PT. Borimex. “Yang memesan barang dari distributor, mengirim ke Asahan, membuat spek, membuat HPS, itu saya. Berdasarkan perintah atasan saya,” aku Ahmad Irwan Rasidi di persidangan.

Ahmad Rasidi juga menambahkan, dari nilai proyek sebesar Rp. 6,9 milyar ini, total belanja barang yang dilakukan oleh perusahannya hanya senilai Rp. 3,5 milyar. Sehingga terdapat sisa senilai Rp. 3,4 miliar. Saat penasehat hukum terdakwa bertanya kemana sisa uang tersebut? Ahmad Rasidi hanya bisa terdiam dan tidak bisa menjelaskan.

Di samping itu, dalam pengerjaannya hingga batas akhir pengerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak (25 Desember 2012), PT. Cahaya Anak Bangsa yang ditumpangi oleh PT. Borimex hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekira 20%. Tetapi dalam berita acara penerimaan hasil pekerjaan oleh panitia dibuat 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 6,9 miliar kepada Nasrun. Sedangkan sisanya sekira 80% diselesaikan pada awal Februari 2013. Menurut keterangan para saksi-saksi, pembayaran 100% yang telah dibayarkan kepada Nasrun ternyata setelah dia terima, langsung diserahkan kepada Direktur PT. Borimex. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB