Korupsi Pengadaan Bibit Karet Di Nias.

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 15.30 Wib, pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang kasus korupsi  Pengadaan Bibit Karet okulasi PB 260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias, atas nama terdakwa Dodi Triaman Berkat Mendrofa selaku wakil direktur II CV. Nodela Solai dan Kurniel Disaron Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah). Yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 589.085.000 dari dana yang dianggarkan pada tahun 2016 lalu dengan anggaran lebih dari Rp. 2 Miliar yang bersumber dari dana APBD Nias.

Didalam gelar persidangan ini Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi diantaranya Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nias Dari Fraksi PKPI yaitu Mendrofa dan Febri, saksi Mendrofa selaku anggota dewan tidak memiliki hubungan pribadi terhadap terdakwa, akan tetapi keikut sertaannya pada pengadaan ini, dikarenakan pada saat penyusunan anggaran saksi selaku anggota dewan terlibat, sehingga secara personal saya ikut serta mengawasi pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas pertanian, sejak dari pelelangan/tender dan selanjutnya tidak mengetahui soal harga item per batang. Sedangkan Febri Mendropa yang merupakan adik kandung dari Anggota dewan fraksi PKPI juga menjadi Panitia lelang pada pengadaan ini  menjelaskan bahwa ketua panitia pengadaan sudah sesuai dengan kontrak yang berjumlah 120.000 Ribu batang dan tidak diberikan diberikan oleh C.V Wahana Bakti, kemudian panitia juga tidak mengetahui bahwa bibit yang diperoleh dari C.V Wahana Bakti mengalami kerusakan/patah.

Dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membantah, dan menjelaskan bahwa CV. Wahana Bakti telah memberikan sertifikat kepada panitia lelang sebagai rujukan untuk memenangkan proses tender, serta kontrak yang telah disepakati untuk melakukan pengadaan bibit karet sebanyak 123.000 bibit batang.

Dalam keterangan Jaksa, saksi membantah bahwa didalam kontrak tersebut hanya membuat 120.000 batang untuk pengadaan bibit, akan tetapi kemudian Jaksa penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen kontrak yang menuliskan 123.000 batang dan fotocopy sertifikat, yang dalam perkara ini sebagai alat bukti, selanjutnya saksi tidak lagi melakukan bantahan.

Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah tepat semua, kemudian kedua terdakwa menjawab sudah tepat yang mulia majelis. Oleh karena itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 April 2018, dalam persidangan pemeriksaan saksi dari penasehat hukum/terdakwa. (T.A)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB