Terungkap, Sedikitnya 12 Pegawai USU Terima Uang Dugaan Korupsi

Jumat, 13 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat farmasi, alat farmasi lanjutan dan etnomusikologi tahun anggaran 2010 senilai Rp. 30 miliar di Fakultas Farmasi dan Fakultas Ilmu Budaya (sebelumnya Fakultas Sastra) Universitas Sumatera Utara (USU), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/03/2013).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi yang memberatkan terdakwa Abdul Hadi. Para saksi yang dihadirkan terdiri  3 (tiga) bagian, masing-masing mewakili pihak universitas, perusahaan pemenang dan rekanan.

Dari pihak universitas, JPU menghadirkan Prof. Sumandio (Mantan Dekan Fakultas Farmasi), Suranto (Unit Layanan Pengadaan), Nasrul (Panitia Penerima Barang).

Sedangkan dari perusahaan pemenang, Mindo Rosalina Manulang (Marketing PT. Permai Grup), dan Gerhana Sianipar (Direktur Utama PT Exatech Tecnology Utama). Keduanya merupakan anak buah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Terakhir, dari rekanan, yaitu Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya dan Elisnawaty selaku Direktur PT Marell Mandiri  .

Berdasarkan keterangan saksi Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar, terungkap, sedikitnya 12 pegawai USU turut menerima aliran dana dugaan korupsi. Beberapa diantarnya Abdul Hadi, Suranto, Nasrul dan Prof. Prof. Sumandio dan beberapa orang panitia pengadaan lainnya dengan jumlah dana masing-masing sekira Rp. 10 juta. Namun uang ini tidak diberikan langsung oleh kedua saksi, melainkan melalui para staf Fajar Kurnia dan Mangasih. Tujuannya adalah untuk support pelaksanaan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi oleh hakim kepada Suranto, Nasrul dan Prof. Sumandio, ketiganya mengaku memang ada menerima dana tetapi tidak dari perusahaan pemenang, melainkan diterima dari terdakwa Abdul Hadi. Penjelasan ketiga saksi ini pun berbeda-beda. Suranto menjelaskan ia hanya menerima Rp. 8 juta saja dari terdakwa Abdul Hadi. Itupun dalam bentuk pinjaman, yang diberikan sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp. 5 juta, dan kedua sebesar Rp. 3 juta.

Begitu juga dengan saksi Nasrul, ia mengakui pernah menerima uang Rp. 10 juta dari terdakwa tetapi dalam bentuk pinjaman dan ada kwitansinya. Sedangkan Prof. Sumandio mengaku ada menerima uang sebesar Rp. 10 juta tapi  itu uang transportasi. Selanjutnya ketiganya mengaku telah memulangkan uang tersebut ke negara ketika diperiksa di Kejaksaan Agung RI.

Tidak terima dengan alasan para saksi yang menyatakan pemberian uang tersebut sebagai pinjaman dari terdakwa Abdul Hadi, kemudian Jaksa mencecar para saksi dengan pertanyaan. “Kalau pinjaman, kenapa dipulangkan ke negara?” tanya Netty Silaen.  Mendapat pertanyaan ini, ketiganya pun hanya diam saja.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Mindo juga menerangkan, pada tahun 2010 secara teknis ianya tidak menangani proyek di universitas karena ditarik ke Kementerian. Tetapi terkait proyek di universitas, ia tetap ikut membantu tetapi hanya menangani di Komisi X. “Saya menangani Komisi X  supaya anggaran itu diloloskan di banggar”, jelasnya.

Meski begitu, berdasarkan keterangnya, dirinya tetap diperbantukan, misalnya menjumpai rektor dan dekan farmasi untuk memberitahukan bahwa mereka bisa membantu mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Kendati begitu, Mindo mengakui tidak pernah memberikan fee kepada Rektor. Dalam sidang kali ini, ia hanya menerangkan ada memberikan fee kepada Dekan Farmasi dan beberapa panitia pengadaan, yang masing-masing dijatah sebesar Rp. 10 juta per orang.

Sekedar mengigatkan, terdakwa Abdul Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan proyek tersebut. Perbuatan Abdul Hadi diancam dengan primer Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan besar kerugian negara dalam proyek ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 13.689.759.190 miliar. (Al)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB