Sidang Rigid Beton : Saksi Bustanul Arifin

Jumat, 4 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 3 Mei 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Korupsi rigid beton pengerjaan proyek jalan di Sibolga, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Bustanul Arifin.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti membuka sidang dengan menanyakan kepada saksi tentang Kegiatan Bustanul Arifin sebagai Kepala UPL, “saya sebagai Kepala UPL mengatur persiapan proses lelang, sebelum melakukan proses lelang saya membentuk Pokja yang beranggotakan 15 orang dari Satuan Kerja Perangkan Daerah terkait yang ahli dalam pengerjaan proyek.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa saat Perusahaan-perusahaan menyerahkan dokumen lelang saya langsung menyerahkan ke pokja untuk diperiksa apabila lolos barulah diserahkan ke bagian pelelangan.” Tukas bustanul arifin.

Sidang berjalan dengan singkat dikarenakan saksi Bustanul Arifin banyak tidak tahu dalam kasus tersebut, anehnya lagi saksi juga tidak mengetahui juga proses pelelangan. Sementara itu posisi Bustanul Arifin cukup strategis dan memiliki pertanggung jawaban langsung kepada walikota sibolga

Sidang kembali ditunda oleh majelis hakim sampai kamis 10 mei 2018. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fhr)

https://pendidikanantikorupsi.org/pengusaha-ivan-didakwa-korupsi-mega-proyek-pembetonan-jalan-di-sibolga/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru