Sidang Rigid Beton : Saksi Bustanul Arifin

Jumat, 4 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 3 Mei 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Korupsi rigid beton pengerjaan proyek jalan di Sibolga, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Bustanul Arifin.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti membuka sidang dengan menanyakan kepada saksi tentang Kegiatan Bustanul Arifin sebagai Kepala UPL, “saya sebagai Kepala UPL mengatur persiapan proses lelang, sebelum melakukan proses lelang saya membentuk Pokja yang beranggotakan 15 orang dari Satuan Kerja Perangkan Daerah terkait yang ahli dalam pengerjaan proyek.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa saat Perusahaan-perusahaan menyerahkan dokumen lelang saya langsung menyerahkan ke pokja untuk diperiksa apabila lolos barulah diserahkan ke bagian pelelangan.” Tukas bustanul arifin.

Sidang berjalan dengan singkat dikarenakan saksi Bustanul Arifin banyak tidak tahu dalam kasus tersebut, anehnya lagi saksi juga tidak mengetahui juga proses pelelangan. Sementara itu posisi Bustanul Arifin cukup strategis dan memiliki pertanggung jawaban langsung kepada walikota sibolga

Sidang kembali ditunda oleh majelis hakim sampai kamis 10 mei 2018. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fhr)

https://pendidikanantikorupsi.org/pengusaha-ivan-didakwa-korupsi-mega-proyek-pembetonan-jalan-di-sibolga/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru