Sidang Rigid Beton Sibloga : Saksi Bendahara Umum Daerah

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi rigid beton di Sibolga. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari  BUD (Bendahara Umum Daerah).

Berdasarkan keterangan saksi BUD membenarkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar yang sah. Menurutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah berhak mencarikan apabila SPM sudah diserahkan. saksi juga menerangkan bahwa tanggung jawab Pengguna Anggaran berada dalam lingkup administratif saja. “jadi kalau P.A sudah membuat SPM, kami BUD akan mencairkan” tuturnya.

Berdasarakan penuturannya Anggaran yang digunakan untuk pembayaran projek kali ini berasal dari APBD 2014. ketika ditanya perihal apakah ada lelang ulang, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Lebih lanjut menurut keterangan saksi, pembayaran tetap dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai sepenuhnya oleh rekanan, dan dilakukan setelah jatuh tempo pemiliharan. (TFH)

https://pendidikanantikorupsi.org/sidang-rigid-beton-saksi-bustanul-arifin/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB