SIDANG DAKWAAN DUGAAN KORUPSIO PEMBANGUNAN TANGGUL SUNGAI PADANG TEBING TINGGI

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwan dugaan korupsi  pembangunan tanggul di Sungai Padang, Tebing Tinggi dengan terdakwa Poniran.

Poniran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan tanggul Sungai Padang, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa  tanggal 03 Juni 2013 saksi Muhammad Yusuf, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV.Safitri sebagai pemenang dalam pekerjaan Lanjutan Pembuatan tanggul sei padang tahun 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1,4 milliar.

Tanggal 13 September 2013 Samsul selaku Wakil Direktris I CV.Safitri mengajukan permohonan pembayaran termin 30% yakni sebesar Rp.430 Juta kepada KPA/PPK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Tebing  Tinggi memproses permohonan tersebut dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 16 September 2013, Berita Acara kemajuan pekerjaan tanggal 17 September 2013 masing-masing ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPTK, saksi Muhammad Azhar selaku Pembantu PPTK, saksi Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK dan saksi  Samsul selaku Wakil Direktris I.

Selanjutnya untuk pembayaran termin 95%, pada tanggal 9 Desember 2013 Samsul mengajukan pembayaran sebesar 60% kepada KPA/PPK Dinas PU Kota Tebing Tinggi, Berdasarkan permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku memproses permohonan tersebut dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 09 Desember  2013, Berita Acara kemajuan pekerjaan tanggal 10 Desember 2013 masing-masing ditandatangani oleh Terdakwa Poniran, Muhammd Azhar, Muhammad Yusuf dan Samsul

Pembayaran termyn 5% sebesar Rp 72 Juta dimohonkan Samsul pada tanggal 11 Desember 2013. Adapun dokumen yang dilampirkan untuk pencairan termin 5% ini yakni Berita Acara pembayaran yang ditandatangani oleh Muhammad Yusuf dan Samsul tanggal 12 Desember 2013, Jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Pan Pacific Insurance tanggal 16 Desember 2013, Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri dari surat pengantar, ringkasan kegiatan dan rincian tanggal 27 Desember 2013, kwitansi pembayaran, Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 27 Desember 2013 dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak, sehingga di keluarkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang di keluarkan dari Kuasa BUD Pemko Tebing Tinggi  tanggal 31 Desember 2013.

Masih berdasarkan dakwaan JPU, Dalam membuat laporan kemajuan pekerjaan (progres)   saksi Poniran selaku PPTK dan saksi Muhammad Azhar selaku Pembantu PPTK dalam pengukuran badan tanggul tidak pernah di beritahukan oleh Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK, pengukuran tersebut untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan (progres) dan tidak pernah dilakukan bersama-sama pengukurannya dengan  Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK dan terdakwa selaku rekanan namun laporan kemajuan pekerjaan (progres) tersebut sudah dibawa oleh Iskandar selaku Staf adminitrasi CV. Safitri kepada  Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK, saksi Poniran selaku PPTK, saksi Muhammad Azhar selaku Pembantu PPTK dan terdakwa selaku rekanan untuk dilakukan tanda tangan lalu setiap pembayaran termin telah dilengkapi dokumen berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progress) yang dibuat oleh CV. Safitri, serta ikut menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progres) pekerjaan tersebut oleh saksi Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK, saksi Poniran selaku PPTK, saksi MUHAMMAD AZHAR selaku Pembantu PPTK dan Terdakwa selaku Rekanan untuk di lakukan pencairan dana pertermiryn 30%, 65% dan 5%.

Lebih lanjut, bahwa terhadap pekerjaan lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang Tahun 2013 saksi Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK sama sekali tidak pernah membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebelum melakukan pembayaran termin 100% kepada CV.Safitri dan sama sekali tidak pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh saksi Muhammad Yusuf selaku KPA/PPK sebelum terdakwa mengajukan pembayaran termyn 100% dimohonkan saksi Samsul pada tanggal 11 Desember 2013.

Diketahi bahwa ditetapkannya Poniran sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang yang proyeknya berjalan pada 2013 lalu dengan pagu senilai Rp1,5 miliar, Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusuf yang sudah menjalani vonis hukuman dari Majelis Hakim, dan Syamsul wakil direktur CV Safitri (tuntutan terpisah) yang masih dalam proses persidangan.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru