Pemberitaan terkait permasalahan yang menjerat RAT Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan cukup menggegerkan publik. Menyimak perkembangan pemberitaan yang muncul terkait gaya hidup mewah Aparatur Sipil Negara dan kepemilikan sejumlah harta yang tidak wajar menunjukan banyak ASN yang hidup bermewah mewahan dari kepemilikan harta yang tidak wajar dapat menjadi temuan awal untuk dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Melihat fenomena tersebut Pendidikanantikorupsi.org mewawancari Ibrahim, Kordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, organisasi non pemerintah yang sejak tahun 2003 telah fokus dalam isu Gerakan Anti Korupsi di Sumatera Utara
Adapun tanggapan yang disampaikan Ibrahim perihal terjeratnya RAT salah satu Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan R.I menurutnya harus menjadi refleksi bagi ASN yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara,
“Pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus RAT adalah perlu dilakukan penyelidikan dan pendeteksian gaya hidup yang berlebihan atau mewah, sebab umumnya gaya hidup yang seperti ini ternyata berasal dari harta haram atau pun tindak pidana pencucian uang, dan korupsi.
Sebenarnya menurut Ibrahim apa yang berhasil diungkap dalam gaya hidup mewah RAT oleh KPK dapat juga diterapkan pada ASN di Kota Medan dan Sumatera Utara, karena tidak tertutup kemungkinan bila melihat gaya hidup Aparatur Sipil Negara di Kota Medan dan Sumatera Utara yang hedon dan bermewah mewahan, sebab masih ada Aparatur Sipil Negara atau yang bekerja dibirokrasi menerima suap, bahkan secara terang terangan melakukan pengutipan uang, atau meminta membagi rezeki kepada pemohon pelayanan publik. Hal ini merupakan temuan SAHdaR dalam proses pemantauan persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Kita berharap kepada masyarakat, mulai saat ini berhenti memberikan gratifikasi, suap, kepada ASN, meskipun dalam istilah, rezeki, uang tulis, uang tanda tangan, ataupun uang lelah, bagi masyarakat yang berhadapan dengan ASN”
Adapun menurutnya “masyarakat yang merasa dipersulit dalam mendapatkan pelayanan publik, dapat mengajukan pengaduan kepada OMBUDSMAN, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan apabila ada permintaan uang agar tidak diberikan dan lebih lanjut dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenangan seperti Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai mana Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” ujarnya.
Kita sepenuhnya mendukung dan meminta masyarakat untuk turut serta mendukung program anti korupsi dan anti suap yang digalakkan oleh Walikota Medan, yang akan segera menerapakan Sistem Management Anti Penyuapan di birokrasi Pemerintahan Kota Medan, sehingga dari sekarang mari berhenti untuk memberikan uang pelicin atau suap kepada Aparatur Sipil Negara dalam bentuk apa pun, serupiah pun jangan beri, karena pelayanan publik adalah kewajiban ASN.