Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. David Luter (duduk di bangku berbaju putih)

dr. David Luter (duduk di bangku berbaju putih)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dr. David Luther Lubis selaku Dokter dan Ketua Umum AMPI Sumut. Ia dihadirkan untuk dimintai keteranganya terkait perannya dalam dugaan perkara korupsi pengadaan APD Covid-19.

Saksi dr. David Luther Lubis mengatakan ia menjadi perantara pertemuan antara dr. Fauzi Nasution dan Robby terkait komposisi pembagian fee dugaan uang hasil korupsi APD Covid-19. Tidak hanya, dr. David Luter Lubis juga mengatakan bahwasanya ada aliran dana korupsi APD Covid-19 yang mengalir ke AMPI Sumut. “Iya majelis, memang saya mintakan kepada dr. Fauzi Nasution bahwa organisasi kepemudaan AMPI juga mendapatkan fee dalam Pengadaan APD Covid-19 ini” ucap David ketika di konfrontir Ketua Majelis Hakim. Terkait keterangan tersebut, Majelis Hakim tidak menanyakan lebih lanjut kaitannya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan besaran fee yang diduga diterima oleh organisasi kepemudaan AMPI Sumut tidak disebutkan.

Peran Saksi dr. David Luther Lubis  dalam dugaan perkara ini, ia mendapatkan fee sebesar Rp800 juta. “Berapa yang kamu dapat dari pengadaan APD Covid-19 ini” tanya Ketua Majelis Hakim kepada dr. David. “Rp800 juta Majelis”, jawabnya. “Kembalikan kepada negara”, tegas Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.

Usai dilaksakannya pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin 16 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Saksi dr. David Luther Lubis juga diminta oleh Majelis Hakim untuk hadir kembali untuk dimintai keterangannya karena masih berkaitan dengan keterangan saksi selanjutnya. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru