Ahli Diperiksa Terkait Kerugian Keuangan Negara Atas Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Setelah Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, ahli sudah bekerja di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sudah Tujuh Belas Tahun. Ahli diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kerugian keuangan negara.
Ahli menerangkan bahwa kerugian keuangan negara terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara sebagai berikut :
– Penyimpangan dalam Penganggaran berupa pengalokasian belanja dana hibah dan bansos dalam APBD murni dan APBD-P tidak berdasarkan hasil evaluasi SKPD (verifikasi hanya untuk memastikan keberadaan penerima hibah), evaluasi kegiatan besaran dana yang di usulkan tidak dilakukan.
– Penyimpangan dalam pertanggungjawaban penerima dana berupa bukti pertanggungjawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan dana belanja hibah tidak sesuai dengan peruntukan pada saat pengusulan dana, Bukti pertanggungjawaban yang sama di pergunakan oleh dua penerima dana dan bukti pertanggungjawaban pembelian barang yang diduga tidak benar karena alamat penyedianya tidak ditemukan sesuai alamat yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, ahli menerangkan bahwa menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan, dan ahli turun melakukan investigatif kelapangan atas izin Peyidik Kejaksaan. Ahli menegaskan bahwa penyimpangan penyaluran dana hibah dan bansos telah dimulai dari perencanaan anggaran.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB