Akibat Tak Tahan Lapar, Rey Damanik Terpaksa Mencuri

Kamis, 24 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.

Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.

Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.

”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan

“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.

Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .(AGUNG)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB