Akibat Tak Tahan Lapar, Rey Damanik Terpaksa Mencuri

Kamis, 24 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.

Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.

Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.

”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan

“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.

Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .(AGUNG)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru