Anggota Bid Dokkes Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org. Abdul Rahim, salah satu anggota Bidang Dokter dan kesehatan (Bid Dokkes)  Polda Sumatra Utara,  dituntut 8 tahun penjara  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Abdul Rahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.

Tak hanya hukuman penjara, Dwi Nelly juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Dwi Nelly mengatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah) merupakan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang ditangkap Poldasu di kawasan Jalan Sendok Medan.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Budi, Idran Ismi, dan FF Maramis, bahwa saat ditangkap polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu 58.2 gram, 4 butir ekstasi dan satu buah tas dan satu unit HP.

Menurut JPU Dwi Nelly Nova, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB