Anggota Bid Dokkes Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org. Abdul Rahim, salah satu anggota Bidang Dokter dan kesehatan (Bid Dokkes)  Polda Sumatra Utara,  dituntut 8 tahun penjara  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Abdul Rahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.

Tak hanya hukuman penjara, Dwi Nelly juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Dwi Nelly mengatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah) merupakan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang ditangkap Poldasu di kawasan Jalan Sendok Medan.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Budi, Idran Ismi, dan FF Maramis, bahwa saat ditangkap polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu 58.2 gram, 4 butir ekstasi dan satu buah tas dan satu unit HP.

Menurut JPU Dwi Nelly Nova, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru