Anggota Bid Dokkes Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org. Abdul Rahim, salah satu anggota Bidang Dokter dan kesehatan (Bid Dokkes)  Polda Sumatra Utara,  dituntut 8 tahun penjara  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Abdul Rahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.

Tak hanya hukuman penjara, Dwi Nelly juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Dwi Nelly mengatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah) merupakan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang ditangkap Poldasu di kawasan Jalan Sendok Medan.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Budi, Idran Ismi, dan FF Maramis, bahwa saat ditangkap polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu 58.2 gram, 4 butir ekstasi dan satu buah tas dan satu unit HP.

Menurut JPU Dwi Nelly Nova, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB