Anggota Bid Dokkes Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org. Abdul Rahim, salah satu anggota Bidang Dokter dan kesehatan (Bid Dokkes)  Polda Sumatra Utara,  dituntut 8 tahun penjara  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Abdul Rahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.

Tak hanya hukuman penjara, Dwi Nelly juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Dwi Nelly mengatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah) merupakan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang ditangkap Poldasu di kawasan Jalan Sendok Medan.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Budi, Idran Ismi, dan FF Maramis, bahwa saat ditangkap polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu 58.2 gram, 4 butir ekstasi dan satu buah tas dan satu unit HP.

Menurut JPU Dwi Nelly Nova, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB