PENDIDIKANNTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Adanya dugaan keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut yang diketuai Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran DPRD Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial di Biro Perekonomian TA 2011, kembali menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan Bobi Darmansah Siregar selaku Kepala Bagian Pengembangan Ekonomi Usaha Daerah dan Kahiruddin selaku Kepala Sub Bagian Pengembangan Ekonomi Masyarakat, saat diperiksa dalam sidang perkara dugaan korupsi Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum, mengungkapkan, adanya 8 (delapan) lembaga penerima yang tidak mengajukan proposal melalui Biro Perekonomian (non mekanisme), tetapi tetap disetujui oleh TAPD dan Tim Anggaran DPRD Sumut.
Dalam kesaksiannya, Keduanya menuturkan dalam pelaksanaan hibah dan bansos, mereka bertugas memeriksa proposal yang diajukan para calon lembaga penerima. Oleh karenanya mereka mengetahui adanya delapan lembaga penerima yang tidak mengajukan.
Keduanya juga menambahkan, pada tahun 2011 terdapat 176 proposal yang diajukan calon penerima melalui Biro Perekonomian. Selanjutnya nama-nama lembaga tersebut diajukan Biro Perekonomian kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah untuk dibahas bersama Tim Anggaran DPRD Sumut. Dari 176 proposal yang masuk, kemudian yang disetujui sebanyak 21 lembaga.
Menurut kedua saksi, dari 21 lembaga penerima yang disetujui inilah terdapat 8 (delapan) lembaga penerima yang tidak melalui mekanisme, yakni LSM Teknologi Kerakyatan Sumatera Utara, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Forum Peduli Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Forum Pengembangan Ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Lembaga Pengkajian Ekonomi Kerakyatan Sumatera Utara, Gerakan Pemerhati Peduli Pemberdayaan Pertanian Sumatera Utara, Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Pesisir Provinsi Sumatera Utara.
Saat ditanya jaksa apakah lembaga tersebut yang tidak mengajukan, Bobi Darmansyah membenarkannya. “Delapan lembaga itu tidak masuk melalui Biro Perekonomian,” jawab Bobi, Rabu (15/5).
Senada dengan Bobi, Khairuddin yang mendapat pertanyaan yang sama juga membenarkannya. “Iya, delapan proposal tersebut tidak pernah mengajukan,” jawab Khairuddin yang diperiksa secara terpisah.
Meskipun Bobi Darmansyah dan Khairuddin mengetahui delapan lembaga tersebut tidak mengajukan sesuai mekanisme, namun di persidangan mereka mengaku tidak mengetahui mengapa lembaga-lembaga itu bisa disetujui. (Day)