Batara Lumbantobing : “Tidak Ada Pembangunan Fisik Parit Sepanjang 250 meter di Huta IV Sosor Tonga.

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan untuk pembangunan nagori, Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40.665.013.16 dengan terdakwa Binsar Sihombing ,dilangsungkan hari ini (14/5) di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah kesaksian ahli, Batara Lumbatobing, ST dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Batara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Ia merupakan salah satu tim dari (BPKP) Sumatra Utara. Ia juga merupakan tim auditor yang turut  mengaudit dana APBD tahun 2006 alokasi pembangunan lahan sarana kelurahan Huta IV Sosor Tonga Kabupaten Simalungun .

Batara menyatakan bahwa seluruh data didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan  polres Simalungun. Ia juga menyebutkan bahwa  Binsar Sihombing tidak ada melaksanakan pembangunan fisik nagori sepanjang 250 meter di Kelurahan Huta IV. “Hasil audit kami dia tidak ada melakukan pembangunan fisik”, katanya.

Dalam keterangannya, beliau menjelasan bahwa kerugian negara mencapai Rp40.665.013.16 dengan bukti peneriman uang atas nama Rekening Binsar Sihombing, SK Bupati Simalungun Jhon Hugo Silalahi dan Nota Tugas. Namun Terdakwa menyangkal kesaksian Batara Lumban Tobing.”Enggak benar tu majelis karena saya melakukannya “, bantahnya keras.

Atas keterangan ahli tersebut  penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah dana yang telah di salurkan di tahun yang berbeda, namun tetap di salurkan, itu juga merupakan korupsi. Secara tegas saksi ahli mengatakan ia tidak mengetahinya. “Yang penting asal ada kerugian negara itu adalah korupsi”, ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa melaporkan pembangunan yang didanai dari APBD tahun 2006. Kenyataannya pembangunan tidak dilaksanakan. Sedangkan bukti fisik pembangunan merupakan proyek lain yang diklaim sebagai proyek yang dikerjalan oleh terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya saksi menyebutkan bahwa dalam audit dan menurut saksi-saksi yang ada ia tidak menemukan bukti fisik di lakukannya pembangunan. Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penolakan atas  kesaksian  saksi ahli.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB