Batara Lumbantobing : “Tidak Ada Pembangunan Fisik Parit Sepanjang 250 meter di Huta IV Sosor Tonga.

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan untuk pembangunan nagori, Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40.665.013.16 dengan terdakwa Binsar Sihombing ,dilangsungkan hari ini (14/5) di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah kesaksian ahli, Batara Lumbatobing, ST dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Batara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Ia merupakan salah satu tim dari (BPKP) Sumatra Utara. Ia juga merupakan tim auditor yang turut  mengaudit dana APBD tahun 2006 alokasi pembangunan lahan sarana kelurahan Huta IV Sosor Tonga Kabupaten Simalungun .

Batara menyatakan bahwa seluruh data didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan  polres Simalungun. Ia juga menyebutkan bahwa  Binsar Sihombing tidak ada melaksanakan pembangunan fisik nagori sepanjang 250 meter di Kelurahan Huta IV. “Hasil audit kami dia tidak ada melakukan pembangunan fisik”, katanya.

Dalam keterangannya, beliau menjelasan bahwa kerugian negara mencapai Rp40.665.013.16 dengan bukti peneriman uang atas nama Rekening Binsar Sihombing, SK Bupati Simalungun Jhon Hugo Silalahi dan Nota Tugas. Namun Terdakwa menyangkal kesaksian Batara Lumban Tobing.”Enggak benar tu majelis karena saya melakukannya “, bantahnya keras.

Atas keterangan ahli tersebut  penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah dana yang telah di salurkan di tahun yang berbeda, namun tetap di salurkan, itu juga merupakan korupsi. Secara tegas saksi ahli mengatakan ia tidak mengetahinya. “Yang penting asal ada kerugian negara itu adalah korupsi”, ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa melaporkan pembangunan yang didanai dari APBD tahun 2006. Kenyataannya pembangunan tidak dilaksanakan. Sedangkan bukti fisik pembangunan merupakan proyek lain yang diklaim sebagai proyek yang dikerjalan oleh terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya saksi menyebutkan bahwa dalam audit dan menurut saksi-saksi yang ada ia tidak menemukan bukti fisik di lakukannya pembangunan. Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penolakan atas  kesaksian  saksi ahli.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB