Bripka Hasanul Arifin Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Penembakan Tidak Terima

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Bripka Hasanul Arifin, seorang polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap warga sipil, yaitu Tengku Fachry, warga Jalan Bundar Pulo Brayan, dituntut pidana 10 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6).

Tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai begitu rendah, pihak keluarga pun melampiaskan kemarahannya dengan teriak-teriak menuntut keadilan di halaman PN Medan.  Menurut pihak keluarga, jaksa menuntut rendah terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menjalankan tugas negara. Padahal, lanjut pihak keluarga, penembakan terhadap Fachry tidak berkaitan dengan tugas negara.

“Inilah buktinya. Dituntut jaksanya 10 bulan dengan alasan pembelaan bahwasanya katanya dia (terdakwa) benar menjalankan tugas negara. Oke tugas negara, kalau dia (korban) bersalah. Ini dia (korban) tidak bersalah,” kata abang Fachry.

Tidak hanya abang Fachry yang kesal. Ibu Fachry yang ikut mendampinginya juga melampiaskan kekesalannya di halaman PN Medan. “Enak ajalah kalian mengetawa-tawain kami ya. Kami menderita, nanti ada hukuman Allah sama kalian. Jaksa dibayar berapa sama dia?” Kata Ibu Korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan, R. Efendi dan Rahmad menerangkan bahwa peristiwa penembakan terjadi  pada tanggal 4 Juni 2011 sekitar pukul 03.50 WIB, saat korban bersama teman-temannya baru pulang dari Warkop Harapan.

Pada pukul 03.30 WIB, ia dan temannya tidak sengaja bersenggolan dengan sepeda motor di jalan Putri Hijau, depan Gedung Capital Building.  Karena bersenggolan, korban dan teman-temannya lantas diteriaki rampok oleh pengendara sepeda motor.

Karena bingung dan takut disebut rampok, teman korban yang menyetir langsung tancap gas dengan mobil Veroza yang dikendarainya. Di sinilah peran Bripka Hasanul Arifin yang pada saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam mengejar para korban.

Sesampainya di pintu tol Mabar, mobil yang ditumpangi korban akhirnya berhasil dihadang. Kemudian Bripka Hasanul Arifin  secara brutal mengeluarkan tembakan. Kaca belakang mobil pun pecah terkena tembakan. Saat tembakan ke 5 para korban bersama teman-temannya keluar hendak bersembunyi. Dan pada saat keluar itulah, menurut Fachry, dirinya tertembak di bagian perut arah ginjal. Akibat kejadian tersebut, Fachry mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan, dan organ tubuh korban seperti ginjal dan usus besar mengalami kerusakan.

Selama menjalani operasi di Rumah sakit Martha Friska Medan, Fachry sempat mengalami koma selama 24 hari.  Akibat perbuatan Bripka Hasanul Arifin tersebut, ia dijerat pasal 351 KUHPidana dan pasal 360 KHUPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Rrs)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB