PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Bripka Hasanul Arifin, seorang polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap warga sipil, yaitu Tengku Fachry, warga Jalan Bundar Pulo Brayan, dituntut pidana 10 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6).
Tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai begitu rendah, pihak keluarga pun melampiaskan kemarahannya dengan teriak-teriak menuntut keadilan di halaman PN Medan. Menurut pihak keluarga, jaksa menuntut rendah terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menjalankan tugas negara. Padahal, lanjut pihak keluarga, penembakan terhadap Fachry tidak berkaitan dengan tugas negara.
“Inilah buktinya. Dituntut jaksanya 10 bulan dengan alasan pembelaan bahwasanya katanya dia (terdakwa) benar menjalankan tugas negara. Oke tugas negara, kalau dia (korban) bersalah. Ini dia (korban) tidak bersalah,” kata abang Fachry.
Tidak hanya abang Fachry yang kesal. Ibu Fachry yang ikut mendampinginya juga melampiaskan kekesalannya di halaman PN Medan. “Enak ajalah kalian mengetawa-tawain kami ya. Kami menderita, nanti ada hukuman Allah sama kalian. Jaksa dibayar berapa sama dia?” Kata Ibu Korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan, R. Efendi dan Rahmad menerangkan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada tanggal 4 Juni 2011 sekitar pukul 03.50 WIB, saat korban bersama teman-temannya baru pulang dari Warkop Harapan.
Pada pukul 03.30 WIB, ia dan temannya tidak sengaja bersenggolan dengan sepeda motor di jalan Putri Hijau, depan Gedung Capital Building. Karena bersenggolan, korban dan teman-temannya lantas diteriaki rampok oleh pengendara sepeda motor.
Karena bingung dan takut disebut rampok, teman korban yang menyetir langsung tancap gas dengan mobil Veroza yang dikendarainya. Di sinilah peran Bripka Hasanul Arifin yang pada saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam mengejar para korban.
Sesampainya di pintu tol Mabar, mobil yang ditumpangi korban akhirnya berhasil dihadang. Kemudian Bripka Hasanul Arifin secara brutal mengeluarkan tembakan. Kaca belakang mobil pun pecah terkena tembakan. Saat tembakan ke 5 para korban bersama teman-temannya keluar hendak bersembunyi. Dan pada saat keluar itulah, menurut Fachry, dirinya tertembak di bagian perut arah ginjal. Akibat kejadian tersebut, Fachry mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan, dan organ tubuh korban seperti ginjal dan usus besar mengalami kerusakan.
Selama menjalani operasi di Rumah sakit Martha Friska Medan, Fachry sempat mengalami koma selama 24 hari. Akibat perbuatan Bripka Hasanul Arifin tersebut, ia dijerat pasal 351 KUHPidana dan pasal 360 KHUPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Rrs)