Pendidikanantikorupsi.org. Terdakwa Evi Zulinda Purba (Eks Kepala MAN Binjai) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir menyatakan bahwasanya Evi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih.
Selain pidana penjara, Evi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim di ruang cakra 2 PN Medan (18/4/2024).
Evi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp190 Juta dengan catatan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya akan di disita dan di lelang oleh JPU. Namun, jika tidak memiliki harta benda akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Berdasarkan Uang Pengganti tersebut, Penasihat Hukum Evi yaitu Irvan dan Nasruddin menyatakan tidak setuju. Ia menerangkan bahwsanya uang pengganti seperti apa yang harus diganti, sebab hasil auditnya tidak jelas.
Adapun hal-hal yang memberatkan Terdakwa Evi ialah atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan Evi ialah bersikap sopan saat persidangan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan,” ucap hakim.
Berdasarkan putusan ini, Penasihat Hukumnya menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim, sebab ada bukti-bukti yang mereka ajukan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Kemudian, ia melanjutkan setidaknya ada 3 poin yang harus direspon dari putusan tersebut yaitu Akuntan Publik yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memahami tentang aturan yang berkaitan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan No. 3 Tahun 2022, Nota Kesepahaman antara Kejaksaan R.I, Kepolisian R.I, Kementerian Dalam Negeri R.I. sebagaimana bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Evi agar Jaksa dapat berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara korupsi dan berkaitan dengan hasil laporan inspektorat.
Diketahui, setalah putusan Evi dibacakan, Majelis Hakim melanjutkan pembacaan putusan untuk Nana Farida selaku Bendaraha MAN Binjai yang bersama-sama dengan Evi melakukan korupsi dana BOS. Nana dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, mereka kompak menyatakan pikir pikir dan sikap sama dinyatakan oleh JPU.