www.pendidikanantikorupsi.org. Samosir. Sidang pembacaan putusan sela pada kasus korupsi pengadaan truk bantuan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2010 senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Maringan Simbolon, mantan Kadis Perhubungan Samosir, digelar hari ini, Rabu (3/10/2012), di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim M Nur menilai, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Yang mana, surat dakwaan penuntut umum telah menyebutkan dolus dan tempus (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana), menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Oleh karenanya, surat dakwaan harus dinyatakan lengkap.
“mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap M Nur saat membacakan putusan sela di ruang sidang cakra I.
Setelah membacakan putusan sela, majelis langsung melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan pada sidang ini hanya 2 orang, yakni; saksi Krisna Buana dan Sulaiman selaku pengusaha mobil truk.
Dalam keterangannya, keduanya mengakui tidak mengetahui kalau truk yang dibeli dari mereka untuk pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir.
Mereka mengatakan, Heppi Silalahi (Rekanan/Direktur CV Morahi Jaya) membeli mobil truk itu secara pribadi melalui pembiayaan leasing. Sehingga, segala surat-surat truk yang telah dibeli atas nama Heppi Silalahi. “pembelian ditempat saya hanya 1 unit, yang membeli Heppi Silalahi secara pribadi, kira-kira Rp250-an juta ” jelas Krisna.
Kemudian, pembelian pada perusahaan Sulaiman sebanyak 2 unit. “2 unit Mitsubishi, Rp265 jutaan,” terang Sulaiman. Untuk 1 unit lagi, keduanya tidak mengetahui di perusahaan mana dibeli.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Selasa 09 Oktober 2012. (Day)