Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi KadisHub Samosir Dilanjutkan

Rabu, 3 Oktober 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Samosir. Sidang pembacaan putusan sela pada kasus korupsi pengadaan truk bantuan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2010 senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Maringan Simbolon, mantan Kadis Perhubungan Samosir, digelar hari ini, Rabu (3/10/2012), di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim M Nur menilai, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan.  Yang mana, surat dakwaan penuntut umum telah menyebutkan dolus dan tempus (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana), menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Oleh karenanya, surat dakwaan harus dinyatakan lengkap.

“mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap M Nur saat membacakan putusan sela di ruang sidang cakra I.

Setelah membacakan putusan sela, majelis langsung melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan pada sidang ini hanya 2 orang, yakni; saksi Krisna Buana dan Sulaiman selaku pengusaha mobil truk.

Dalam keterangannya, keduanya mengakui tidak mengetahui kalau truk yang dibeli dari mereka untuk pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir.

Mereka mengatakan, Heppi Silalahi (Rekanan/Direktur CV Morahi Jaya) membeli mobil truk itu secara pribadi melalui pembiayaan leasing. Sehingga, segala surat-surat truk yang telah dibeli atas nama Heppi Silalahi. “pembelian ditempat saya hanya 1 unit, yang membeli Heppi Silalahi secara pribadi, kira-kira Rp250-an juta ” jelas Krisna.

Kemudian, pembelian pada perusahaan Sulaiman sebanyak 2 unit. “2 unit Mitsubishi, Rp265 jutaan,” terang Sulaiman. Untuk 1 unit lagi, keduanya tidak mengetahui di perusahaan mana dibeli.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Selasa 09 Oktober 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru