Jaksa Theresia Tuntut Anak Kurang Normal 8 Bulan Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian kabel  tembaga seharga Rp50.000 di Perumahan Griya Martubung  dengan terdakwa Fredy  digelar hari ini (19/6) di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Fredy  saat di persidangan mengangguk –angguk saat di tanyai oleh para hakim dan jaksa. Saat ditanyai oleh JPU seputar kejadian yang ia lakukan, sampai dengan Ia di dakwa oleh JPU 8 bulan penjara.

Ibu terdakwa Boru Nainggolan memberi keterangan bahwa anaknya Fredy adalah anak yang kurang normal dan pada saat itu ia disuruh oleh teman-temannya untuk mengambil kabel dengan imbalan akan dibelikan hand phone. ”Dia itu anak kurang normal sandainya di suruh apa aja dia mau,“ ujarnya ibunya

Kemudian Ia juga menerangkan, dan mengaku sangat heran kenapa  cuma anaknya saja yang di tangkap padahal mereka melakukan itu berlima dan anaknya itu tidak tau apa-apa. ”Anak saya itu ada sakitnya memang ada kurang –kurang nya kalau mau di tangkap, tangkap jugala teman-temannya,” ungkapnya.

Dalam keterangan ibu terdakwa, anaknya sudah tiga bulan ditahan, ia juga sudah mengatakan kepada JPU kalau anaknya tersebut tidak tau apa-apa . ”Sudah tiga bulan anakku  ditahan tapi jangan lah kalau bisa jangan lah sempat 8 bulan lagi pulak, anakku itu kurang sehat dan akupun gak ada duit untuk bayar,” ungkapnya sembari menangis.

Ibu korban juga menyatakan kegeramannya. ”Bah sonon ma boa halak na menek iba i paoto-oto sajo (gini la kalau org kecil di bodoh-bodohi saja ,“ungkapnya dengan geram. Namun saat ditanya kenapa Ia mengucapkan begitu, Ia mengatakan takut kalau nanti pihak pers memberitahukannya kepada jaksa, ”udahla gak usah, jangan kalian bilang ya mang (damang : nak) sama buk jaksa, ”ungkapnya dengan ketakutan.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB