Jaksa Theresia Tuntut Anak Kurang Normal 8 Bulan Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian kabel  tembaga seharga Rp50.000 di Perumahan Griya Martubung  dengan terdakwa Fredy  digelar hari ini (19/6) di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Fredy  saat di persidangan mengangguk –angguk saat di tanyai oleh para hakim dan jaksa. Saat ditanyai oleh JPU seputar kejadian yang ia lakukan, sampai dengan Ia di dakwa oleh JPU 8 bulan penjara.

Ibu terdakwa Boru Nainggolan memberi keterangan bahwa anaknya Fredy adalah anak yang kurang normal dan pada saat itu ia disuruh oleh teman-temannya untuk mengambil kabel dengan imbalan akan dibelikan hand phone. ”Dia itu anak kurang normal sandainya di suruh apa aja dia mau,“ ujarnya ibunya

Kemudian Ia juga menerangkan, dan mengaku sangat heran kenapa  cuma anaknya saja yang di tangkap padahal mereka melakukan itu berlima dan anaknya itu tidak tau apa-apa. ”Anak saya itu ada sakitnya memang ada kurang –kurang nya kalau mau di tangkap, tangkap jugala teman-temannya,” ungkapnya.

Dalam keterangan ibu terdakwa, anaknya sudah tiga bulan ditahan, ia juga sudah mengatakan kepada JPU kalau anaknya tersebut tidak tau apa-apa . ”Sudah tiga bulan anakku  ditahan tapi jangan lah kalau bisa jangan lah sempat 8 bulan lagi pulak, anakku itu kurang sehat dan akupun gak ada duit untuk bayar,” ungkapnya sembari menangis.

Ibu korban juga menyatakan kegeramannya. ”Bah sonon ma boa halak na menek iba i paoto-oto sajo (gini la kalau org kecil di bodoh-bodohi saja ,“ungkapnya dengan geram. Namun saat ditanya kenapa Ia mengucapkan begitu, Ia mengatakan takut kalau nanti pihak pers memberitahukannya kepada jaksa, ”udahla gak usah, jangan kalian bilang ya mang (damang : nak) sama buk jaksa, ”ungkapnya dengan ketakutan.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru