Ketua DPRD Tanjung Balai Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WWW.PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Terdakwa Dahman Sirait selaku ketua DPRD Kota Tanjung Balai pada Senin, 26 September 2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dari fakta-fakta terungkap terdakwa Dahman Sirait telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai pada Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kemudian JPU mengatakan bahwa Dahman Sirait juga menjadikan Harta Benda milik Terdakwa sebaga jaminan ke pada Bank SUMUT cabang Tanjung Balai guna mendapat Pinjaman Modal untuk PT.CMPA, dan terdakwa Dahman Sirait memberikan keterangan sebagai direkteur dari PT.CMPA.

Terdakwa Dahman Sirait menggantikan Endang Hasmi selaku pemberi kuasa sebagai Direktur PT.ELVOIRA untuk menghadiri pembukaan kualifikasi proses pelelang penerima Anggaran. Menurut fakta Hukum dari keterangan saksi-saksi pada surat petunjuk dan barang bukti yang ada di persidangan ketika PT.CMPA memberikan pengadaan proyek bahwa benar Dahman Sirait memberikan jaminan Harta benda milik terdakwa sebagai jaminan kepada Bank SUMUT.
Surat kuasa yang di berikan Dahman Sirait di buat oleh terdakwah sendiri dan di Tanda Tangani oleh saksi Endang Hasmi, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1902 milik terdakwa dengan luas 210 M2, masih berada di tangan dikarenakan saksi Anwar Dede dan Endang Hasmi masih berutang pengambilan aspal hotmix sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum melakakukan tuntutan Pidana kepada Dahman Sirait terkait pertimbangan berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ini JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Dahman Sirait telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama yang di atur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya JPU menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhi pidana kepada Dahman Sirait dengan tuntutan Pidana selama Delapan Tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 selanjutnya menyatakan barang bukti berupa Satu Foto Copy berkas atas nama Endang Hasmi dan satu set laporan pemeriksaan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi.(Bay)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta
Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda
Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:29 WIB

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB