Ketua DPRD Tanjung Balai Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WWW.PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Terdakwa Dahman Sirait selaku ketua DPRD Kota Tanjung Balai pada Senin, 26 September 2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dari fakta-fakta terungkap terdakwa Dahman Sirait telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai pada Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kemudian JPU mengatakan bahwa Dahman Sirait juga menjadikan Harta Benda milik Terdakwa sebaga jaminan ke pada Bank SUMUT cabang Tanjung Balai guna mendapat Pinjaman Modal untuk PT.CMPA, dan terdakwa Dahman Sirait memberikan keterangan sebagai direkteur dari PT.CMPA.

Terdakwa Dahman Sirait menggantikan Endang Hasmi selaku pemberi kuasa sebagai Direktur PT.ELVOIRA untuk menghadiri pembukaan kualifikasi proses pelelang penerima Anggaran. Menurut fakta Hukum dari keterangan saksi-saksi pada surat petunjuk dan barang bukti yang ada di persidangan ketika PT.CMPA memberikan pengadaan proyek bahwa benar Dahman Sirait memberikan jaminan Harta benda milik terdakwa sebagai jaminan kepada Bank SUMUT.
Surat kuasa yang di berikan Dahman Sirait di buat oleh terdakwah sendiri dan di Tanda Tangani oleh saksi Endang Hasmi, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1902 milik terdakwa dengan luas 210 M2, masih berada di tangan dikarenakan saksi Anwar Dede dan Endang Hasmi masih berutang pengambilan aspal hotmix sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum melakakukan tuntutan Pidana kepada Dahman Sirait terkait pertimbangan berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ini JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Dahman Sirait telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama yang di atur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya JPU menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhi pidana kepada Dahman Sirait dengan tuntutan Pidana selama Delapan Tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 selanjutnya menyatakan barang bukti berupa Satu Foto Copy berkas atas nama Endang Hasmi dan satu set laporan pemeriksaan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi.(Bay)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru