Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, meminta dibebaskan dari tahanan atas dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Hal tersebut disampaikan ketika persidangan kasus tipikor di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Eksepsinya atas dakwaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan yang sama  juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (Berkas terpisah/Split), melalui Eksepsinya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Penasihat Hukum Fachmy dalam Eksepsinya mendalilkan bahwasanya dirinya tidak dapat dikenakan kasus tipikor, sebab Fachmy merupakan masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Kemudian, untuk Azlansyah mdalam Eksepsinya menyatakan bahwasanya dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Azlansyah mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Oleh karena itu, atas kasus ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berpendapat tidak dapat dikenakan kasus tipikor.

Lebih lanjut, Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Serta, membebaskan terdakwa demi hukum dari segala tuntutan hukum dan tahanan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Tentang UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaann kedua, Pasal 11  UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan sidang Eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas Eksepsi para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Berita ini 192 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB