Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.Pd.I.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.
Adapun pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan milik negara yaitu kawasan hutan lindung suaka margasatwa, terdakwa tidak ada niat untuk mengganti kerugian negara, terdakwa menikmati hasil dari penguasaan lahan kawasan hutan lindung suaka margasatwa.
Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa Alexander Halim sudah berusia lanjut dan alasan kesehatan.
Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan memerintahkan terdakwa ditahan, denda Rp43 subsider 6 bulan kurungan dan membebankan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp10.508.855.489,42, keuntungan ilegal Rp69.624.428.750 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp787.177.516.800,- sehingga total kerugian yang diperhitungkan adalah Rp. 856.801.945.550, subsider pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Imran, S.Pd.i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, memerintahkan terdakwa ditahan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga 30 Juni 2025.