www.pendidikanantikorupsi.org. Sibolga. 15 Maret. 2012. Sidang kasus korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Tahun Anggaran 2007 dengan biaya Rp 870.800.000 dengan terdakwa Sarmadan Harahap, ST kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau eksepsi. Terdakwa kasus korupsi, Sarmadan Harahap ST melalui Penasehat Hukumnya, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga menjadi kabur (obscuur libel ) dan batal demi hukum. Sesuai dengan fakta-fakta, JPU tidak menjelaskan secara cermat dan jelas dalam menjelaskan kerugian negara dalam proyek pembuatan geronjong dan standarisasi pemeriksaan keuangan negara.
Pada pokoknya, eksepsi terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada Negara, karena pekerjaan terdakwa telah selesai dan tidak ada satu rupiah pun keuangan Negara dirugikan.