Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 15 Maret 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya menolak nota keberatan (eksepsi) Azlansyah Hasibuan (Komisioner Badan Pengawas Pemilu Medan) non-aktif. Hal yang sama, Majelis Hakim juga menolak eksepsi Terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap atas dugaan kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwasanya surat dakwaan JPU secara formiil dan materil telah sesuai berdasarkan aturan pembuatan surat dakwaan. Kemudian, dalam eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ada yang membantah berkaitan dengan pokok perkara, maka hal tersebut tidak dapat diterima sebab sudah memasuki bagian pokok perkara. Oleh karena itu, akan di uji di agenda sidang pembuktian.
“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak dapat diterima,” Ucap Ketua Majelis di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.
Pada sidang eksepsi sebelumnya, mereka mendalilkan bahwasanya terdakwa Fachmy merupakan warga sipil sehingga tidak dapat dikenakan kasus tipikor. Kemudian, Terdakwa Azlansyah dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, dirinya mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Selain itu, mereka meminta agar surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus di batalkan, sebab tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Diketahui, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda pembuktian.