Pendidikanantokorupsi.org – Sibolga. Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Sibolga Drs Rustam Manalu bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Lamser Tinambunan, Akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).
Kedua terdakwa disidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Buku Perpustakaan untuk 17 Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010.
Sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto ini, dipimpin oleh majelis hakim Suhartanto.
Dalam surat dakwaannya, Nanang mengatakan, kegiatan pelaksanaan pengadaan buku untuk 17 SD tersebut dilaksanakan oleh CV Alpha Centauri, dalam hal ini Rafandi Malau. Kemudian, Berdasarkan persetujuan Drs Rustam Manalu, dibuatlah kontrak antara Drs Lamser Tinambunan dengan Rafandi Malau dengan nomor : 027/3120.A/XI/2010, tertanggal 26 November 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.502.140.000.
Sesuai dengan kontrak, pekerjaan ini harus diselesaikan dan diserahkan kepada PPK selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2010.
Nanang juga menambahkan, Pada tanggal 20 Desember 2010, wakil Direktur CV Alpha Centauri Rafandi Malau menerbitkan permohon pencairan dana 100% dengan prestasi pekerjaan 100%. “Kenyataannya, pengadaan buku tersebut belum diserahkan kepada terdakwa Lamser Tinambunan,” kata Nanang Prihanto saat membacakan surat dakwaan.
Meskipun dana sudah dicairkan 100%, lanjut Nanang, Rafandi Malau belum juga menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Bahkan buku yang diserahkan Rafandi Malau kepada PPK tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Padahal, kedua terdakwa telah menyetujui pencairan dana atas prestasi pekerjaan 100% kepada Rafandi.
Akibat persetujuan atas pencairan dana ini, kedua terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya Rafandi Malau.
Oleh karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 570.534.152. Kerugian ini. (Day)