Pembacaan Nota pembelaan Terdakwa Saut Simbolon, SH dalam Kasus Korupsi pengurusan sertifikat tanah.

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi kasus korupsi dan melakukan pelanggaran tentang peraturan perairan wilayah badan sungai ( WBS ), adapun yang menjadi agenda sidang senin 16 mei 2023 yakni pembacaan Pledoi oleh Penasihat hukum terdakwa dan pledoi yang dibuat terdakwa sendiri.

Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa dalam ruangan persidangan. Majelis hakim mempersilahkan kepada Penasihat hukum untuk menyampaikan nota pledoi setelah itu di lanjutkan dengan pledoi yang telah di buat oleh terdakwa.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saut Simbolon, SH berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dalam pembelaannya Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan.
1. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 uu korupsi sebagaimana telah dirubah uu korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhp tidak terbukti secara sah meyakinkan.
2. Membebaskan terdakwa saut simbolon sh dari jeratan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 uu korupsi sebagaimana telah dirubah uu korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhpidana
3. Memerintahkan jaksa penuntut umum jntuk membebaskan terdakwa saut simbolon dari tahan.
4. Memulihkan hak hak terdakwa dalam harkat dan martabat nya.
5. Membebankan biaya perkaya kepada negara.

kemudian, Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya, bahkan apa yang menjadi keterangan para saksi merupakan keterangan yang tidak benar. untuk itu saya meminta kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, dan mengadili agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.(Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB