Pembacaan Nota pembelaan Terdakwa Saut Simbolon, SH dalam Kasus Korupsi pengurusan sertifikat tanah.

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi kasus korupsi dan melakukan pelanggaran tentang peraturan perairan wilayah badan sungai ( WBS ), adapun yang menjadi agenda sidang senin 16 mei 2023 yakni pembacaan Pledoi oleh Penasihat hukum terdakwa dan pledoi yang dibuat terdakwa sendiri.

Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa dalam ruangan persidangan. Majelis hakim mempersilahkan kepada Penasihat hukum untuk menyampaikan nota pledoi setelah itu di lanjutkan dengan pledoi yang telah di buat oleh terdakwa.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saut Simbolon, SH berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dalam pembelaannya Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan.
1. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 uu korupsi sebagaimana telah dirubah uu korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhp tidak terbukti secara sah meyakinkan.
2. Membebaskan terdakwa saut simbolon sh dari jeratan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 uu korupsi sebagaimana telah dirubah uu korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhpidana
3. Memerintahkan jaksa penuntut umum jntuk membebaskan terdakwa saut simbolon dari tahan.
4. Memulihkan hak hak terdakwa dalam harkat dan martabat nya.
5. Membebankan biaya perkaya kepada negara.

kemudian, Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya, bahkan apa yang menjadi keterangan para saksi merupakan keterangan yang tidak benar. untuk itu saya meminta kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, dan mengadili agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.(Bg_Yud)