Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan kali ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengahdirkan saksi meringankan (a de charge).
Seharusnya ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa, yaitu Rusman (Kepala Desa Pematang Cengal 2010) dan Abdullah.
Namun, akibat saksi Rusman yang merupakan pejabat Desa tidak membawa surat izin tugas dari atasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim dan keberatan itu diterima sehingga saksi Rusman batal diperiksa.
Saksi Abdullah menerangkan bahwasanya yang merupakan tetangga kebun terdakwa Akuang, menjelaskan bahwa ia juga memiliki perkebunan kelapa sawit di Desa Tapak Kuda.
Perkebunan tersebut telah dikuasai sedari orang tua saksi, yaitu Muhammad Kasim sejak tahun 1969 dan memiliki 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tahun 1975 dengan luas 12 hektar.
Sehingga menurut saksi, bahwa areal perkebunan di Desa Tapak Kuda bukan lagi kawasan hutan karena telah lama dikuasai masyarakat. Sepengetahuan saksi, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga tidak pernah melakukan pelarangan bertani terhadap masyarakat di areal itu.
Saksi juga menerangkan bahwa masyarakat Desa Tapak Kuda mengalami kemapanan ekonomi sejak berkebun kelapa sawit di areal yang diduga saat ini sebagai kawasan hutan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 3 Mei 2025.