Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, membuka sidang dugaan perkara korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni Prof (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (ahli perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan), Ir. Ahmad Basyarudin, MSC (ahli Penafsiran Citra Satelit), dan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH. M.Hum (ahli Pertanahan).

Menurut ahli Subarudi, kawasan hutan suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang sakral. Sehingga tidak dapat dimasuki semua orang, kecuali untuk kepentingan penelitian. Namun, kawasan hutan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Subarudi juga berpendapat akibat dari berubahnya kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, negara mengalami kerugian kehilangan pohon atau tegakan stok Karbon yang memiliki nilai ekonomis. Kerugian riil kehilangan pohon pada total areal yang dialih fungsikan seluas 105,9852 ha adalah sebesar 8.372,8308 m3 volume kayu.

Selanjutnya, ahli Basyarudin menjelaskan bahwasanya kawasan hutan margasatwa Desa Pematang Cengal dan Tapak Kuda berdasarkan citra satelit memiliki kelompok hutan kering, hutan rawa, dan hutan mangrove.

Pengamatan Basyarudin pada tahun 1990, kawasan hutan margasatwa masih alami dengan dominasi hutan mangrove. Kemudian, pada tahun 2003-2006 hutan mangrove tersebut mulai hilang akibat perambahan. Puncaknya tahun 2006-2009 kawasan hutan tersebut total berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Ahli pertanahan Tjahyo menerangkan bahwasanya sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tidak sesuai prosedur. Menurutnya penerbitan sertifikat dianggap mall praktek dan dapat dianggap bahwasanya sertifikat yang telah terbit tersebut merupakan sertifikat bodong.

Setelah mendengarkan pendapat para ahli Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Kamis, 13 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB