PLT KADIS PERKIM LABUHAN BATU DIDAKWA KORUPSI

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] PLT Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Labuhan Batu Paisal Purba didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Korupsi  dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu kepadanya, Hal itu disampaikan oleh Penuntut Umum dalam sidang pertama yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2020).

Masih dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa Paisal Purba meminta uang kepada saksi Ilham Nasuiton selaku Staff Teknis dari PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan  pembangunan  gedung D RSUD Rantauprapat  Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019.

Dalam meminta uang tersebut, terdakwa mengatakan kepada Ilham bahwa dirinya diperintah oleh Bupati dan adik Bupati Labuhan Batu, agar pengajuan pencairan atas progress pekerjaan 100 % pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat Tahun Anggaran 2019 lancar, maka saksi Ilham Nasution harus menyerahkan uang sebesar Rp 2 Milyar kepada terdakwa Paisal Purba. akan tetapi pada saat itu permintaan tersebut belum dijawab karena pekerjaan belum selesai seluruhnya.

Selanjutnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diterima oleh PPK yaitu tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Paisal Purba kembali menghubungi Ilham Nasution agar menjumpai nya di kantor dengan maksud menagih uang Rp 2 Milyar, dikarenakan saksi Ilham Nasution tidak menyanggupi permintaan terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 milyar maka terdakwa menawarkan kepada Ilham nasution untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 Milyar, akan tetapi Ilham Nasution tetap tidak bisa memastikan kesanggupan untuk menyerahkan uang sejumlah tersebut karena progress pekerjaan 100 % masih belum dibayar dan juga saksi Ilham Nasution tidak  memiliki uang cash senilai 1,5 Milyar.

Menurut Jaksa, Ilham Nasution juga merasakan jika tidak dipenuhinya keinginan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang Rp 1,5 milyar sebagai uang kewajibannya yang telah selesai melaksanakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantau Prapat, maka terdakwa akan mempersullit pencairan dana progress pekerjaan 100 %, karena sepengetahuan Ilham, terdakwa Paisal Purba yang pada kenyataannya sebagai PLT Kadis Perkim Kab. Labuhan Batu adalah salah satu Kadis yang paling dekat dengan Bupati sehingga dengan kedekatan tersebut  meyakinkan Ilham Nasution dan menguatkan apa yang disampaikan oleh  terdakwa Paisal Purba adalah benar adanya, hal tersebutlah yang menjadikaniIlham Nasution merasa tertekan dan dipaksa. “Dengan kondisi dan keadaan yang merasa tertekan dan dipaksa oleh terdakwa selanjutnya saksi Ilham Nasution  melapor ke pihak berwajib yaitu Tipikor Polda Sumut dengan surat pengaduan tanggal 26 Februari” Ungkap Jaksa.

Lebih lanjut, pada tanggal 2 Maret 2019 Zefri Hamsyah (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Staff PNS di Dinas Perkim atas perintah dari terdakwa Paisal Purba menjumpai Ilham Nasution di Café Millenial untuk mengambil uang yang sudah disepakati sebelumnya, adapun yang diterima oleh Zefri Hamsyah dari Ilham Nasution ialah cek dengan Jumlah tertera sebanyak Rp. 1.445.000.000 dan Uang Tunai senilai 40 Juta.

“Perbuatan terdakwa Faisal Purba sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana”. Sebut Jaksa Penuntut Umum.

Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Sidang ditunda Oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis 6 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru