PN TIPIKOR MEDAN GELAR SIDANG PERTAMA KASUS KORUPSI PENYEWAAN ALAT BERAT DINAS PUPR BINJAI

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 27 Agustus 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus korupsi penyewaan alat berat milik Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 dengan terdakwa Kusprianto.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Aron Siahaan, disebut bahwa terdakwa Kusprianto selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Binjai yang melakukan, yang turut melakukan, dan turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Masih dalam berkas dakwaan, disebut bahwa keseluruhan uang sewa alat berat yang diminta oleh terdakwa Kusprianto dan diterima oleh saksi Sawal Siregar (berkas terpisah) dari pihak yang menyewa alat berat yakni Mujiamin, Zainal Abidin Nasution, Setia Dharma dan Mhd. Ali Hanafiah lebih besar dari Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait pemakaian alat berat/mesin gilas yang diatur dalam Perda Kota Binjai No  5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotaBinjai melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. Selain itu perbuatan saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto terkait penyewaan alat-alat berat tersebut tidak sesuai dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Marga.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hakim Ketua J. Simarmata menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada 10 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB