PN TIPIKOR MEDAN GELAR SIDANG PERTAMA KASUS KORUPSI PENYEWAAN ALAT BERAT DINAS PUPR BINJAI

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 27 Agustus 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus korupsi penyewaan alat berat milik Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 dengan terdakwa Kusprianto.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Aron Siahaan, disebut bahwa terdakwa Kusprianto selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Binjai yang melakukan, yang turut melakukan, dan turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Masih dalam berkas dakwaan, disebut bahwa keseluruhan uang sewa alat berat yang diminta oleh terdakwa Kusprianto dan diterima oleh saksi Sawal Siregar (berkas terpisah) dari pihak yang menyewa alat berat yakni Mujiamin, Zainal Abidin Nasution, Setia Dharma dan Mhd. Ali Hanafiah lebih besar dari Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait pemakaian alat berat/mesin gilas yang diatur dalam Perda Kota Binjai No  5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotaBinjai melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. Selain itu perbuatan saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto terkait penyewaan alat-alat berat tersebut tidak sesuai dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Marga.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hakim Ketua J. Simarmata menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada 10 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB