Korupsi : Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Medan, Langgar Prosedur

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kota Medan. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Herman Taher, Sihar Simamora dan Syahbudin Siregar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Rabu (18/04). Ketiga terdakwa disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) TA 2010 senilai Rp4,5 miliar.

Acara sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi ahli, Setyabudi Arijanta, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri di Lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP). Dalam keterangannya, saksi ahli berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proyek pngadaan tersebut.

“Jadi dalam pengadaan barang jasa pemerintah itu ketentuannya ada dalam kepres 80 tahun 2003. Karena nilainya 4,5 M itu harus dilelang umum dan pelelangan umum itu dengan 3 tahap, yang pertaman persiapan mulai dari pemaketan. dalam membuat paket tidak boleh digabung-gabung dan dilarang menyatukan paket yang nanti tidak efiisien, atau menyatukan paket menghalangi kesempatan pengusaha kecil untuk ikut menawar.  Tapi juga dilarang memecah-mecah paket untuk menghindari lelang. Setelah paket ditentukan, kemudian menyusun spec dan selanjutnya bikin Harga perkiraan sendiri (HPS),” terangnya

Sebelumnya, panitia pengadaan lelang dalam pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed mensyaratkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam penawaran pelelangan. Hal ini menurut keterangan saksi telah terjadi pelanggaran terhadap kepres 80 tahun 2008 pada pasal 11 dan 14.

“Terkait persyaratan SIUP, ini melanggar pasal 11 Kepres No 80 tahun 2003 karna dipasal 11 dikaitakan dengan pasal 14,  panitia tidak boleh menambah persyaratan yang sudah ditetapkan pada pasal 11 yang sifatnya diskriminatif. Begitu disyaratkan siup maka Akan menghalangi produsen, agen dan distributor untuk melakukan penawaran. Karena yang punya siup hanya pedagang,” tegasnya.

Saksi juga menerangkan, “Begitu produsen, agen,  dan distributor tidak menawar, maka harga pasti lebih mahal dari seharusnya. Dan karna disyaratkan SIUP, berarti membatasi 3 pengusaha tadi. dan itu melanggar pasal 14 kepres 80 tahun 2003. Yang penting memiliki izin usaha, dan izin usaha tidak hanya siup,” terangnya.

Atas dasar keterangan ini, saksi ahli mengatakan, dalam pelelangan  ini telah terjadi pelanggaran dan memang sudah salah sejak dari awal. Dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB