Raja Anita Potong Dana Bansos Untuk Disetor Ke Atasan

Senin, 15 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Pemotongan yang dilakukan Raja Anita Elisya SE, terdakwa dugaan korupsi pemotongan dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2010 di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) terungkap untuk disetorkan kepada atasan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Harian Yayasan Perguruan Al-Washliyah Heppyzal, saat bersaksi dalam perkara Raja Anita di ruang VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/04/2012).

Dia menjelaskan, Yayasan Al-Washliyah mendapat dana bantuan sebesar Rp 50 juta, namun dipotong oleh terdakwa sebesar Rp 30 juta. “Saya uda nanyak juga, kok banyak kali potongannya? Terdakwa bilang untuk atasan,” ungkap Heppyzal.

Raja Anita Elisya adalah Staf di Sub. Bagian Pengeluaran pada Bagian Akuntasi di Biro Keuangan Setda Provsu, dan memiliki banyak atasan. Sayangnya, saksi tidak mengetahui atasan mana yang dimaksudkan terdakwa.

Saat ditanya majelis hakim Rodslowny, apakah sebelum pengajuan uda ada deal dengan terdakwa? Saksi menjawab, bahwa sebelum pengajuan memang telah ada kesepakatan pemotongan dana bantuan. Yang menentukan pemotongan, lanjut Heppyzal, adalah terdakwa. Pada saat pencairan di bank, terdakwa juga ikut. Kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari teller. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan pemotongan, Rp 20 juta diberikan kepada saksi, dan Rp 30 juta lagi diambil terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Heppyzal juga menerangkan bahwa Yayasan Perguruan Al-Washliyah bukan kali ini saja menerima dana bansos, melainkan sudah 3 (tiga) kali, tetapi ketiganya tak luput dari pemotongan. Pemotongan pertama, saksi menjelaskan kurang ingat. Yang kedua, mendapat dana sebesar Rp 150 juta, dipotong 50:50. Sedangkan yang ketiga mendapat Rp 50 juta dan dipotong Rp 30 juta oleh terdakwa.

“Kenapa mau?” tanya hakim lagi. Saksi menjawab, karena butuh. Mendengar jawaban saksi, hakim Rodslowny langsung menceramahi saksi. “Kalau soal butuh, saya pun butuh, namanya duit. Tapi inikan uang korupsi,” kesal Rodslowny.

Saksi menceritakan, mulanya keponakan saksi yang bernama Anugrah (Alm) datang kerumahnya dan mempertanyakan, apakah saksi masih pengurus di yayasan? Saksi pun menjawab, masih. Kemudian Anugrah mengatakan, “ini ada bantuan, dia bilang buat proposal,” terang saksi. Mendengar informasi yang disampaikan keponakannya tersebut, akhirnya saksi dibantu dengan keponakannya membuat proposal permohonan dana bansos ke Pemprovsu. Selanjutnya, proposal diajukan oleh keponakannya yang telah diarahkan oleh terdakwa untuk mendapatkan dana bantuan.

Berbeda dari sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan, Raja Anita Elisyah menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (kejari) Medan, bewarna merah dengan nomor 120. Namun, pada sidang kali ini dia tidak mengenakan baju tahanan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru