Raja Anita Potong Dana Bansos Untuk Disetor Ke Atasan

Senin, 15 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Pemotongan yang dilakukan Raja Anita Elisya SE, terdakwa dugaan korupsi pemotongan dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2010 di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) terungkap untuk disetorkan kepada atasan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Harian Yayasan Perguruan Al-Washliyah Heppyzal, saat bersaksi dalam perkara Raja Anita di ruang VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/04/2012).

Dia menjelaskan, Yayasan Al-Washliyah mendapat dana bantuan sebesar Rp 50 juta, namun dipotong oleh terdakwa sebesar Rp 30 juta. “Saya uda nanyak juga, kok banyak kali potongannya? Terdakwa bilang untuk atasan,” ungkap Heppyzal.

Raja Anita Elisya adalah Staf di Sub. Bagian Pengeluaran pada Bagian Akuntasi di Biro Keuangan Setda Provsu, dan memiliki banyak atasan. Sayangnya, saksi tidak mengetahui atasan mana yang dimaksudkan terdakwa.

Saat ditanya majelis hakim Rodslowny, apakah sebelum pengajuan uda ada deal dengan terdakwa? Saksi menjawab, bahwa sebelum pengajuan memang telah ada kesepakatan pemotongan dana bantuan. Yang menentukan pemotongan, lanjut Heppyzal, adalah terdakwa. Pada saat pencairan di bank, terdakwa juga ikut. Kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari teller. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan pemotongan, Rp 20 juta diberikan kepada saksi, dan Rp 30 juta lagi diambil terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Heppyzal juga menerangkan bahwa Yayasan Perguruan Al-Washliyah bukan kali ini saja menerima dana bansos, melainkan sudah 3 (tiga) kali, tetapi ketiganya tak luput dari pemotongan. Pemotongan pertama, saksi menjelaskan kurang ingat. Yang kedua, mendapat dana sebesar Rp 150 juta, dipotong 50:50. Sedangkan yang ketiga mendapat Rp 50 juta dan dipotong Rp 30 juta oleh terdakwa.

“Kenapa mau?” tanya hakim lagi. Saksi menjawab, karena butuh. Mendengar jawaban saksi, hakim Rodslowny langsung menceramahi saksi. “Kalau soal butuh, saya pun butuh, namanya duit. Tapi inikan uang korupsi,” kesal Rodslowny.

Saksi menceritakan, mulanya keponakan saksi yang bernama Anugrah (Alm) datang kerumahnya dan mempertanyakan, apakah saksi masih pengurus di yayasan? Saksi pun menjawab, masih. Kemudian Anugrah mengatakan, “ini ada bantuan, dia bilang buat proposal,” terang saksi. Mendengar informasi yang disampaikan keponakannya tersebut, akhirnya saksi dibantu dengan keponakannya membuat proposal permohonan dana bansos ke Pemprovsu. Selanjutnya, proposal diajukan oleh keponakannya yang telah diarahkan oleh terdakwa untuk mendapatkan dana bantuan.

Berbeda dari sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan, Raja Anita Elisyah menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (kejari) Medan, bewarna merah dengan nomor 120. Namun, pada sidang kali ini dia tidak mengenakan baju tahanan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru