Pendidikanantikorupsi.org. Syakran Rudi seorang Ahli Keuangan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dengan tegas bahwasanya uang yang dipungut oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan merupakan berstatus sebagai keuangan negara.
Pertnyataan tersebut dikatakan oleh Ahli pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, yang menjerat Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ahli terkait kedudukan uang pungutan terhadap kasus ini merupakan keuangan negara atau tidak. Pada saat persidangan berlangsung, terjadi dialog antara Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi dengan Ahli terkait klasifikasi kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan yang bukan.
“Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara,” ucap Ahli secara daring (Zoom Meeting), Senin (29/4/24).
Hal yang sama juga dipertegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan. Ia menyebutkan uang yang dipungut dalam konteks kasus ini masuk ke dalam keuangan negara.
“Menurut Ahli Keuangan tadi bahwasanya uang atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam keuangan negara,” jelasnya.
Seusai meminta keterangan Ahli, Hakim Oloan memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara Hakim dan para terdakwa.
Dalam dialog tersebut, terdapat kalimat Hakim Oloan yang diduga/seolah ‘mengaminkan’ pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.
Untuk diketahui, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.
Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Usai mendengar keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.