KADES TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT JALANI SIDANG PERTAMA TERKAIT KASUS KORUPSI DANA DESA

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2012-2018, Bahtra Solin menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2020).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani disebut bahwa terdakwa Bahtra Solin selaku Kepala Desa Tinada tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Operasional Perkantoran, Operasional BPD, Pembuatan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa dan Penyusunan APB Desa, Rehab Jalan Desa Kutta Delleng dan kegiatan perkerasan Jalan dan Paret Semen. Selain itu pada kegiatan Perkerasan jalan parit semen tidak selesai dilaksanakan dan terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih serta Pembangunan Parit Semen (Dusun Rahib)j juga terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Tahun Anggaran 2016 telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain sehingga menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Diketahui akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 398 Juta sebagaimana laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tangal 12 Juni 2020.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB