KADES TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT JALANI SIDANG PERTAMA TERKAIT KASUS KORUPSI DANA DESA

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2012-2018, Bahtra Solin menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2020).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani disebut bahwa terdakwa Bahtra Solin selaku Kepala Desa Tinada tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Operasional Perkantoran, Operasional BPD, Pembuatan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa dan Penyusunan APB Desa, Rehab Jalan Desa Kutta Delleng dan kegiatan perkerasan Jalan dan Paret Semen. Selain itu pada kegiatan Perkerasan jalan parit semen tidak selesai dilaksanakan dan terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih serta Pembangunan Parit Semen (Dusun Rahib)j juga terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Tahun Anggaran 2016 telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain sehingga menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Diketahui akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 398 Juta sebagaimana laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tangal 12 Juni 2020.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB