KADES TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT JALANI SIDANG PERTAMA TERKAIT KASUS KORUPSI DANA DESA

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2012-2018, Bahtra Solin menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2020).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani disebut bahwa terdakwa Bahtra Solin selaku Kepala Desa Tinada tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Operasional Perkantoran, Operasional BPD, Pembuatan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa dan Penyusunan APB Desa, Rehab Jalan Desa Kutta Delleng dan kegiatan perkerasan Jalan dan Paret Semen. Selain itu pada kegiatan Perkerasan jalan parit semen tidak selesai dilaksanakan dan terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih serta Pembangunan Parit Semen (Dusun Rahib)j juga terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Tahun Anggaran 2016 telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain sehingga menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Diketahui akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 398 Juta sebagaimana laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tangal 12 Juni 2020.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru