[Pendidikanantikorupsi.org]Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Pengadaan Kapal Wisata dalam perkara korupsi Pengadaan Kapal Wisata pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Perhubungan Pemkab Dairi TA 2008 megaku dipintai uang senilai Rp 1 Juta oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Dairi saat dirinya meminta berkas turunan dakwaan, padahal menurutnya ia tidak belum memegang berkas dakwaan mulai dari sidang pertama digelar.
“Izin yang mulia, sampai saat ini saya tidak diberikan turunan dakwaan, saat beberapa hari yang lalu saya minta, jaksa mengharuskan saya untuk memberikan uang Rp 1 juta agar diberikan turunan dakwaan”, ungkap Party Pesta Simbolon diakhir persidangan kepada majelis di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(6/7/2020).
Party Pesta Simbolon dalam sidang yang ber-agendakan pemeriksaan terdakwa tersebut juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal penolakan Kapal oleh Pemkab Dairi karena kapal yang sudah selesai dikerjakan tidak sesuai spesikasil, ia mengaku tidak pernah menghadiri acara penyerahan dan tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan kapal tersebut.
Selanjutnya, Terdakwa mengaku pernah di perintahkan oleh Dinas Pariwisata untuk melakukan Monitoring Kapal Wisata, ia mengatakan dalam Monitroring tersebut ada melihat Kapal Wisata di perairan Danau Toba, namun tidak dijelaskan oleh Dinas Pariwisata apakah itu merupakan kapal hasil pekerjaan CV. Khayla Prima Nusa.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, perkara ini bermula pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa Kapal menjemput kapal ke Ajibata, Parapat dan ternyata kapal yang akan diserahkan Kontraktor berbeda dengan kapal yang dilakukan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Tumbur M. Simbolon, saksi Jinto Barasa, dan Ramles Simbolon masing-masing selaku Panitia Serah Terima kepada Pengawas Lapangan dan Nora Butar-Butar Selaku Kontraktor CV. Khayla Prima Nusa.
Kemudian CV. Khayla Prima Nusa tidak juga melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak yang telah diterimanya untuk pengadaan kapal tersebut. Namun hingga saat masa pelaksanaan kontrak berakhir, kendaraan Kapal tersebut tidak belum juga diserahkan oleh CV. Khayla Prima Nusa hingga pembayaran rekanan sudah diserahkan semuanya. B
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi dinyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 % fisik.
Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemerintah Kabupaten Dairi APBD TA. 2008 yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 359 juta.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Sry)