SIDANG KORUPSI PENGADAAN KAPAL DI DAIRI, TERDAKWA MENGAKU DIPINTA UANG RP 1 JUTA OLEH KEJARI DAIRI UNTUK DAPATKAN TURUNAN DAKWAAN

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Pengadaan Kapal Wisata dalam perkara korupsi Pengadaan Kapal Wisata pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Perhubungan Pemkab Dairi TA 2008 megaku dipintai uang senilai Rp 1 Juta oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Dairi saat dirinya meminta berkas turunan dakwaan, padahal menurutnya ia tidak belum memegang berkas dakwaan mulai dari sidang pertama digelar.

“Izin yang mulia, sampai saat ini saya tidak diberikan turunan dakwaan, saat beberapa hari yang lalu saya minta, jaksa mengharuskan saya untuk memberikan uang Rp 1 juta agar diberikan turunan dakwaan”, ungkap Party Pesta Simbolon diakhir persidangan kepada majelis di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(6/7/2020).

Party Pesta Simbolon dalam sidang yang ber-agendakan pemeriksaan terdakwa tersebut juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal penolakan Kapal oleh Pemkab Dairi karena kapal yang sudah selesai dikerjakan tidak sesuai spesikasil, ia mengaku tidak pernah menghadiri acara penyerahan dan tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan kapal tersebut.

Selanjutnya, Terdakwa mengaku pernah di perintahkan oleh Dinas Pariwisata untuk melakukan Monitoring Kapal Wisata, ia mengatakan dalam Monitroring tersebut ada melihat Kapal Wisata di perairan Danau Toba, namun tidak dijelaskan oleh Dinas Pariwisata apakah  itu merupakan kapal hasil pekerjaan CV. Khayla Prima Nusa.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, perkara ini bermula pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa Kapal menjemput kapal ke Ajibata, Parapat dan ternyata kapal yang akan diserahkan Kontraktor berbeda dengan kapal yang dilakukan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Tumbur M. Simbolon, saksi Jinto Barasa, dan Ramles Simbolon masing-masing selaku Panitia Serah Terima kepada Pengawas Lapangan dan Nora Butar-Butar Selaku Kontraktor CV. Khayla Prima Nusa.

Kemudian CV. Khayla Prima Nusa tidak juga melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak yang telah diterimanya untuk pengadaan kapal tersebut. Namun hingga saat masa pelaksanaan kontrak berakhir, kendaraan Kapal tersebut tidak belum juga diserahkan oleh CV. Khayla Prima Nusa hingga pembayaran rekanan sudah diserahkan semuanya. B

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi dinyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 % fisik.

Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemerintah Kabupaten Dairi APBD TA. 2008 yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 359 juta.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB