SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA PBB LABURA

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi biaya pemungutuan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten sektor perkebunan Labuhan Batu Utara (Labura) dengan terdakwa mantan Bupati Labura Khairuddin Syah alias HajiBuyung, Senin (8/11/2021).

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang diantaranya Basri, Khairul Ahmad, Syari Anwar, Hendika dan Dedi Aswan. Kelima orang  tersebut merupakan Pegawai yang bekerja di BPKAD Kabupaten Labura.

Dalam keteranganya, kelima orang saksi kompak menjawab bahwa pernah menerima intensif atau gaji tambahan atas pemungutan dana PBB Labura sektor perkebunan Tahun 2013, 2014 dan 2015. Namun mereka mengaku tidak pernah melakukan kegiatan pemungutan dana PBB tersebut.

“Uang tersebut sudah dikembalikan atas perintah atasan, tapi kami tidak tau apa alasannya mengapa uang tersebut harus dikembalikan”, ucap kelima orang saksi secara serentak.

Sebelumnya Kharuddin Syah didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar). Jaksa menyebut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2.510.937.068.

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Kharuddin disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini, yakni
Bawahan yang diduga membantu Kharuddin ialah Armada Pangaloan selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2013, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2014 dan 2015. Nama-nama itu sudah lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini. (SDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB