SIDANG LANJUTAN PENERIMAAN SUAP PENGURUSAN DAK LABURA

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 15 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang  terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono terkait kasus penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2017-2018.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan yakni Riva Surya Kasi DAK perencanaan khusus fisik pada Kementerian Keuangan.

Dalam kesaksiannya, Riva Surya menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura dilakukan pada sekitar bulan Mei 2017, saat itu ia diajak oleh Yaya Purnomo.

“Pertemuan tersebut terkait pembahasan mengenai pengurusan DAK perubahan APBNP 2107, sedangkan yang 2018 belum dibahas disitu” kata Riva Surya.

Dalam pertemuan tersebut saksi juga mengetahui perihal permintaan komitmen fee oleh Yaya Purnomo kepada Pemerintah Kabupaten Labura sebesar 7% dari nilai DAK yang didapatkan.  Saksi juga mengaku menerima sejumlah uang dari Yaya Purnomo setelah pengesahan DAK perubahan ABNP 2017.

Lebih lanjut, masih menurut Riva Surya pengurusan perubahan APBN 2018 dimulai pada bulan Agustus 2017.  Setelah pihak Agusman Sinaga dan Bupati Labura Kharrudin Syah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Yaya Purnomo dan Riva Surya terkait pengurusan perubahan APBN 2018 tersebut,  pengesahan  tidak dapat dilakukan karena pihak dari Kementerian Kesehatan tidak menyetujui DAK bidang kesehatan.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan solusi yang diberikan Yaya Purnomo untuk mengatasi permasalahan persetejuan.

Menanggapai pertanyaan dari JPU, Riva Surya menyebut bahwa Yaya Purnomo kemudia meminta bantuan kepada Ari Fadhillah Auditor di Kementerian Kesehatan. Yaya Purnomo meminta bantuan kepada terdakwa Puji Suhartono, setelah itu Puji Suhartono meminta bantuan kepada terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR-RI Komisi IX bidang kesehatan untuk meloloskan pengurusan DAK Kabupaten Labura di Kementerian kesehatan. (SRY).

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB