SIDANG LANJUTAN PENERIMAAN SUAP PENGURUSAN DAK LABURA

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 15 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang  terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono terkait kasus penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2017-2018.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan yakni Riva Surya Kasi DAK perencanaan khusus fisik pada Kementerian Keuangan.

Dalam kesaksiannya, Riva Surya menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura dilakukan pada sekitar bulan Mei 2017, saat itu ia diajak oleh Yaya Purnomo.

“Pertemuan tersebut terkait pembahasan mengenai pengurusan DAK perubahan APBNP 2107, sedangkan yang 2018 belum dibahas disitu” kata Riva Surya.

Dalam pertemuan tersebut saksi juga mengetahui perihal permintaan komitmen fee oleh Yaya Purnomo kepada Pemerintah Kabupaten Labura sebesar 7% dari nilai DAK yang didapatkan.  Saksi juga mengaku menerima sejumlah uang dari Yaya Purnomo setelah pengesahan DAK perubahan ABNP 2017.

Lebih lanjut, masih menurut Riva Surya pengurusan perubahan APBN 2018 dimulai pada bulan Agustus 2017.  Setelah pihak Agusman Sinaga dan Bupati Labura Kharrudin Syah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Yaya Purnomo dan Riva Surya terkait pengurusan perubahan APBN 2018 tersebut,  pengesahan  tidak dapat dilakukan karena pihak dari Kementerian Kesehatan tidak menyetujui DAK bidang kesehatan.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan solusi yang diberikan Yaya Purnomo untuk mengatasi permasalahan persetejuan.

Menanggapai pertanyaan dari JPU, Riva Surya menyebut bahwa Yaya Purnomo kemudia meminta bantuan kepada Ari Fadhillah Auditor di Kementerian Kesehatan. Yaya Purnomo meminta bantuan kepada terdakwa Puji Suhartono, setelah itu Puji Suhartono meminta bantuan kepada terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR-RI Komisi IX bidang kesehatan untuk meloloskan pengurusan DAK Kabupaten Labura di Kementerian kesehatan. (SRY).

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB