SIDANG LANJUTAN PENERIMAAN SUAP PENGURUSAN DAK LABURA

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 15 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang  terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono terkait kasus penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2017-2018.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan yakni Riva Surya Kasi DAK perencanaan khusus fisik pada Kementerian Keuangan.

Dalam kesaksiannya, Riva Surya menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura dilakukan pada sekitar bulan Mei 2017, saat itu ia diajak oleh Yaya Purnomo.

“Pertemuan tersebut terkait pembahasan mengenai pengurusan DAK perubahan APBNP 2107, sedangkan yang 2018 belum dibahas disitu” kata Riva Surya.

Dalam pertemuan tersebut saksi juga mengetahui perihal permintaan komitmen fee oleh Yaya Purnomo kepada Pemerintah Kabupaten Labura sebesar 7% dari nilai DAK yang didapatkan.  Saksi juga mengaku menerima sejumlah uang dari Yaya Purnomo setelah pengesahan DAK perubahan ABNP 2017.

Lebih lanjut, masih menurut Riva Surya pengurusan perubahan APBN 2018 dimulai pada bulan Agustus 2017.  Setelah pihak Agusman Sinaga dan Bupati Labura Kharrudin Syah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Yaya Purnomo dan Riva Surya terkait pengurusan perubahan APBN 2018 tersebut,  pengesahan  tidak dapat dilakukan karena pihak dari Kementerian Kesehatan tidak menyetujui DAK bidang kesehatan.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan solusi yang diberikan Yaya Purnomo untuk mengatasi permasalahan persetejuan.

Menanggapai pertanyaan dari JPU, Riva Surya menyebut bahwa Yaya Purnomo kemudia meminta bantuan kepada Ari Fadhillah Auditor di Kementerian Kesehatan. Yaya Purnomo meminta bantuan kepada terdakwa Puji Suhartono, setelah itu Puji Suhartono meminta bantuan kepada terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR-RI Komisi IX bidang kesehatan untuk meloloskan pengurusan DAK Kabupaten Labura di Kementerian kesehatan. (SRY).

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru