SIDANG PLEDOI MANTAN KADES DESA KELANTAN

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Syafrizal, mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (12/4/2021).

Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Selanjutnya, setelah Penasihat Hukum, Terdakwa Syafrizal  juga menyampaikan pledoinya sendiri, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat banyak perubahan yang terjadi di Desa Kelantan seperti insfraktur jalan dan lain sebagainya, namun ia mengakui kesalahan yang dilakukan dikarenakan nafsu sebagai manusia, Syafrizal juga memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Di dalam dakwaan, disebutkan Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan desa Kelantan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat, terdakwa juga tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan   (TPK) dan dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 terdakwa tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018.

Masih berdasarkan surat dakwaan, sesuai dengan hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515 Juta.

Untuk diketahui, Sidang ditunda selama sepekan yakni akan dilanjutkan pada senin 19 April 2021 dengan agenda putusan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB