[Pendidikanantikorupsi] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Syafrizal, mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (12/4/2021).
Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
Selanjutnya, setelah Penasihat Hukum, Terdakwa Syafrizal juga menyampaikan pledoinya sendiri, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat banyak perubahan yang terjadi di Desa Kelantan seperti insfraktur jalan dan lain sebagainya, namun ia mengakui kesalahan yang dilakukan dikarenakan nafsu sebagai manusia, Syafrizal juga memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.
Di dalam dakwaan, disebutkan Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan desa Kelantan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat, terdakwa juga tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 terdakwa tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018.
Masih berdasarkan surat dakwaan, sesuai dengan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515 Juta.
Untuk diketahui, Sidang ditunda selama sepekan yakni akan dilanjutkan pada senin 19 April 2021 dengan agenda putusan. (SRY)