SIDANG PLEDOI MANTAN KADES DESA KELANTAN

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Syafrizal, mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (12/4/2021).

Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Selanjutnya, setelah Penasihat Hukum, Terdakwa Syafrizal  juga menyampaikan pledoinya sendiri, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat banyak perubahan yang terjadi di Desa Kelantan seperti insfraktur jalan dan lain sebagainya, namun ia mengakui kesalahan yang dilakukan dikarenakan nafsu sebagai manusia, Syafrizal juga memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Di dalam dakwaan, disebutkan Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan desa Kelantan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat, terdakwa juga tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan   (TPK) dan dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 terdakwa tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018.

Masih berdasarkan surat dakwaan, sesuai dengan hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515 Juta.

Untuk diketahui, Sidang ditunda selama sepekan yakni akan dilanjutkan pada senin 19 April 2021 dengan agenda putusan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru