SIDANG PLEDOI MANTAN KADES DESA KELANTAN

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Syafrizal, mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (12/4/2021).

Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Selanjutnya, setelah Penasihat Hukum, Terdakwa Syafrizal  juga menyampaikan pledoinya sendiri, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat banyak perubahan yang terjadi di Desa Kelantan seperti insfraktur jalan dan lain sebagainya, namun ia mengakui kesalahan yang dilakukan dikarenakan nafsu sebagai manusia, Syafrizal juga memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Di dalam dakwaan, disebutkan Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan desa Kelantan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat, terdakwa juga tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan   (TPK) dan dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 terdakwa tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018.

Masih berdasarkan surat dakwaan, sesuai dengan hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515 Juta.

Untuk diketahui, Sidang ditunda selama sepekan yakni akan dilanjutkan pada senin 19 April 2021 dengan agenda putusan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB