Siti Sundari : ”Karna kalo misalnya tidak dipotong, kami gak akan dapat dana hibah“

Selasa, 29 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Langkat). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial untuk pembangunan sekolah Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman Langkat, dengan terdakwa Muhammad Iwan Daud Baqi, dilangsungkan hari ini (29/5) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yaitu saudara Yusmawati Spd, Sudarman Spd, Siti sundari.

Pemeriksaan kali ini adalah saksi Siti Sundari yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang. Siti adalah anak kandung dari Yusmawati, S.Pd dan Sudarman, S.Pd. Kedudukan Yusmawati di Raudhatul Athfal Nurul Iman langkat adalah sebagai Kepala Sekolah.

Beliau menegaskan bahwa ia mengetahui ada dana masuk pada sekolah Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman Langkat. Namun ia tidak mencatatnya. ”Ada dana hibah masuk tapi lupa nyatatnya,” ujarnya.

Saksi menjelaskan bahwa sebelum kenal dengan terdakwa saksi pernah membuat permohonan dana hibah. Namun tidak pernah cair dan Ia bertemu dengan terdakwa akhir tahun 2010 dalam hal mengurusi proposal bantuan dana hibah. ”kenal setelah proposal yang kami buat mental, kami buatnya sama pak daud,” tegasnya.

Adapun dana hibah yang dimohonkan saksi adalah untuk menambah 1 bangunan kelas, meja, papan tulis, lemari. ”Dana itu untuk nambain lokal, meja, buat papan tulis, sama beli lemari,” ujarnya. Dan saat diminta oleh penasihat hukum terdakwa mengenai bukti-bukti pembeliannya beliau menegaskan akan menghadirkannya pada minggu depan. ”Minggu depan bisa saya bawa,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menerangkan kalau dana yang ia dapatkan dari dana hibah pada tanggal 09/12/2010 adalah Rp150 juta namun yang Rp65 juta adalah untuk biaya administrasi dan harus diberikan. Sebab apabila tidak di berikan, tidak bisa mendapatkan dana hibah. ”Karna kalo misalnya tidak dipotong, kami gak akan dapat dana hibah“, ujarnya.

“Karna yang membawa surat pencairan dana adalah Pak Daud, sedangkan Pak Daud mengatakan bahwa harus ada pemotongan kalo uang nya mau cair, Kalau uang nya mau cair harus di potong,” tegasnya.

Setelah itu ia juga menerangkan bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tetap di buat Rp150 juta. Sedangkan Rp65 juta tetap masuk hitungan dalam pengurusan administrasi. ”Di LPj tetap 150  dibuat bukan Rp85 juta,” tegasnya.

Kemudian hakim menanyakan bagaiamana tanggapan terdakwa terhadap kesaksian saksi. Pertama, terdakwa menolak jika uang itu bisa cair kalau  ada pemotongan. Kedua Ia menyatakan tidak benar kalau Rp65 juta yang benar adalah Rp3 juta. Dan saksi tetap pada pendiriannya.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB