Siti Sundari : ”Karna kalo misalnya tidak dipotong, kami gak akan dapat dana hibah“

Selasa, 29 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Langkat). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial untuk pembangunan sekolah Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman Langkat, dengan terdakwa Muhammad Iwan Daud Baqi, dilangsungkan hari ini (29/5) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yaitu saudara Yusmawati Spd, Sudarman Spd, Siti sundari.

Pemeriksaan kali ini adalah saksi Siti Sundari yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang. Siti adalah anak kandung dari Yusmawati, S.Pd dan Sudarman, S.Pd. Kedudukan Yusmawati di Raudhatul Athfal Nurul Iman langkat adalah sebagai Kepala Sekolah.

Beliau menegaskan bahwa ia mengetahui ada dana masuk pada sekolah Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman Langkat. Namun ia tidak mencatatnya. ”Ada dana hibah masuk tapi lupa nyatatnya,” ujarnya.

Saksi menjelaskan bahwa sebelum kenal dengan terdakwa saksi pernah membuat permohonan dana hibah. Namun tidak pernah cair dan Ia bertemu dengan terdakwa akhir tahun 2010 dalam hal mengurusi proposal bantuan dana hibah. ”kenal setelah proposal yang kami buat mental, kami buatnya sama pak daud,” tegasnya.

Adapun dana hibah yang dimohonkan saksi adalah untuk menambah 1 bangunan kelas, meja, papan tulis, lemari. ”Dana itu untuk nambain lokal, meja, buat papan tulis, sama beli lemari,” ujarnya. Dan saat diminta oleh penasihat hukum terdakwa mengenai bukti-bukti pembeliannya beliau menegaskan akan menghadirkannya pada minggu depan. ”Minggu depan bisa saya bawa,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menerangkan kalau dana yang ia dapatkan dari dana hibah pada tanggal 09/12/2010 adalah Rp150 juta namun yang Rp65 juta adalah untuk biaya administrasi dan harus diberikan. Sebab apabila tidak di berikan, tidak bisa mendapatkan dana hibah. ”Karna kalo misalnya tidak dipotong, kami gak akan dapat dana hibah“, ujarnya.

“Karna yang membawa surat pencairan dana adalah Pak Daud, sedangkan Pak Daud mengatakan bahwa harus ada pemotongan kalo uang nya mau cair, Kalau uang nya mau cair harus di potong,” tegasnya.

Setelah itu ia juga menerangkan bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tetap di buat Rp150 juta. Sedangkan Rp65 juta tetap masuk hitungan dalam pengurusan administrasi. ”Di LPj tetap 150  dibuat bukan Rp85 juta,” tegasnya.

Kemudian hakim menanyakan bagaiamana tanggapan terdakwa terhadap kesaksian saksi. Pertama, terdakwa menolak jika uang itu bisa cair kalau  ada pemotongan. Kedua Ia menyatakan tidak benar kalau Rp65 juta yang benar adalah Rp3 juta. Dan saksi tetap pada pendiriannya.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB