Korupsi: Terdakwa Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa Divonis 1 Tahun

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tobasa. 15 Maret 2012. Sidang lanjutan perkara Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa tahun 2007 sebesar Rp 585 Juta, kembali digelar. Perkara dengan terdakwa Drs. Halomoan Simanjuntak selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tobasa berjalan dengan tertib.

Acara sidang hari ini (14/13/12) adalah pembacaan Putusan. Sidang ini dilangsungkan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan. Dalam pembacaan putusan, terdakwa tidak menunjukkan kesedihan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Muhammad Nur.

Pada sidang sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya mengenai fakta persidangan, majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa juga terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir. Albert Marpaung, M.Si selaku Badan Pengelola Daerah Toba Samosir. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan bahwa; terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 Juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Meskipun Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada tergolong Ringan, tetapi Halomoan Simanjuntak  melalui Kuasa Hukumnya saat ditanya ketua majelis hakim perihal putusan, menjawab akan melakukan upaya hukum Banding. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB