Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 3 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi BRI Kredit Fiktif di Kutalimbaru.
Persidangan berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Menghukum kedua terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra dengan pidana penjara selama 6 tahun. Mereka masih berstatus masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Putusan dibacakan tanpa kehadiran mereka (in absensia). Menurut Majelis Hakim para terdakwa, telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka tidak hanya dihukum dengan pidana penjara, Majelis Hakim pun menghukum mereka untuk membayar denda sejumlah Rp300 Juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kemudian, teruntuk terdakwa David, Majelis Hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp6 Miliar subsidair 3 tahun hukuman pidana. Sedangkan untuk Habib, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar UP.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan, persidangan pun ditutup.