Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 30 Juni 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 9 PN Medan
Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa Rijal Gozali Malau, melalui Penasihat Hukumnya (PH), yang meminta kepada Majelis Hakim untuk putusan yang seringan-ringannya.
Hal tersebut dimintakan karena menurut PH, bahwasanya terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui kelalaiannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan terdakwa.
Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut PH terdakwa menyampaikan kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, terdapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan.