Terdakwa Kurupsi Masterplan Medan Direktur PT Indah Karya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 11 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Direktur PT Indah Karya, Ir. Fadjrif Hikmana Bustami, yang merupakan  rekanan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, S.H, M.H.,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kamis (10/05/2012).

“apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” Ucap Jonner saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016  yang bersumber dari APBD-P tahun 2006 kota Medan.
dalam pertimbangan putusannya, majelis juga menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mengerjakan dan tidak mempekerjakan pekerja ahli dalam pembuatan peta garis seperti yang tercantum dalam kontrak. Melainkan disubkan kepada Tjong Giok Pin untuk mengerjakan proyek Peta Garis. Peta garis yang dikerjakan Tjong Giok Pin ternayata tidak dapat dipergunakan. Namun, terdakwa telah mengambil dana pekerjaan peta garis tersebut. dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian Rp1.524.062.238 dari total anggaran Rp 4,7 milyar lebih.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dari tuntutan 4 tahun penjara, diputuskan menjadi 1 tahun penjara.  Padahal kerugian negara atas perbuatan terdakwa Rp 1,5 milyar.

Saat ditemui usai persidangan, Ingen malem purba sebagai JPU mengatakan, bahwa ia belum dapat memutuskan apakah menerima atau menolak. Melainkan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu untuk pikir-pikir dulu,” Jawab ingan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB