Terdakwa Kurupsi Masterplan Medan Direktur PT Indah Karya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 11 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Direktur PT Indah Karya, Ir. Fadjrif Hikmana Bustami, yang merupakan  rekanan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, S.H, M.H.,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kamis (10/05/2012).

“apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” Ucap Jonner saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016  yang bersumber dari APBD-P tahun 2006 kota Medan.
dalam pertimbangan putusannya, majelis juga menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mengerjakan dan tidak mempekerjakan pekerja ahli dalam pembuatan peta garis seperti yang tercantum dalam kontrak. Melainkan disubkan kepada Tjong Giok Pin untuk mengerjakan proyek Peta Garis. Peta garis yang dikerjakan Tjong Giok Pin ternayata tidak dapat dipergunakan. Namun, terdakwa telah mengambil dana pekerjaan peta garis tersebut. dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian Rp1.524.062.238 dari total anggaran Rp 4,7 milyar lebih.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dari tuntutan 4 tahun penjara, diputuskan menjadi 1 tahun penjara.  Padahal kerugian negara atas perbuatan terdakwa Rp 1,5 milyar.

Saat ditemui usai persidangan, Ingen malem purba sebagai JPU mengatakan, bahwa ia belum dapat memutuskan apakah menerima atau menolak. Melainkan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu untuk pikir-pikir dulu,” Jawab ingan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB